MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka suap. Penyidik KPK yang berasal dari Polri itu diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Jumat (23/4), Stepanus melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Baca Juga:
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, perwira menengah Polri itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp461 juta.
Stepanus memiliki tiga kendaraan dengan nilai total Rp111 juta. Adapun tiga kendaraan tersebut yakni motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp9 juta; motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp7 juta; serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp95 juta.
Mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan tersebut juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta.
Kemudian, kas dan setara kas Rp10 juta. Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp633 juta.
Baca Juga:
Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK
Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta. Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp461 juta. (Pon)