Beragam Modus Penghimpunan Dana Teroris Enam Tahun Terakhir

Ilustrasi penangkapan teroris (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Tiga modus penghimpunan dana terorisme di Indonesia tahun 2021 diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketiganya yakni donasi pribadi, penyalahgunaan donasi yayasan, dan pendanaan badan usaha yang sah.
Ketiga modus atau karakteristik penghimpunan dana terorisme itu merupakan hasil pemantauan PPATK di sepanjang tahun 2021.
Baca Juga:
Polri Ungkap Identitas Buronan Teroris Bom Katedral Makassar yang Tertangkap
Hal itu disampaikan Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK, Tuti Wahyuningsih saat menjadi narasumber dalam Podcast Kafe Toleransi bertajuk “PPATK Bongkar Modus Pendanaan Terorisme” yang diunggah di kanal YouTube Humas BNPT, Sabtu (18/12).
“Di 2015, masih cukup kental terkait pendanaan dengan kekerasan, seperti perampokan. Sudah ada juga melalui donasi yayasan,” ujar Tuti dikutip Antara.
Akan tetapi pada tahun 2019, terjadi perubahan pola penghimpunan dana terorisme dari perampokan menjadi penggalangan donasi dari media sosial.
Baca Juga:
Densus Tangkap Terduga Teroris Beda Kelompok di Sumsel dan Sulsel
Meskipun telah mengetahui adanya pola perubahan dan tiga modus di 2021 ini, menurut Tuti Wahyuningsih, upaya berbagai pihak terkait, terutama PPATK untuk menguak dan memutus aliran pendanaan terorisme masih dihadapkan pada sejumlah kendala.
Selain bentuk modus yang senantiasa berubah, ada pula kendala lain, yakni nama donasi pribadi, yayasan, dan kegiatan usaha yang berubah-ubah.
Di samping itu, kata Tuti, sumbangan yayasan melalui kotak-kotak amal pun sulit untuk dilacak dan diberantas, bahkan selalu populer digunakan karena masyarakat Indonesia cenderung berjiwa sosial tinggi dan dermawan.
“Kita itu sangat sosial dan masyarakat Indonesia cenderung generous (dermawan),” beber dia.
Baca Juga:
Densus Tangkap 9 Terduga Teroris di Sumatera Utara
Dengan demikian, kelompok teroris senantiasa memanfaatkan modus penghimpunan dana dari seperti itu, terutama melalui kotak amal yang ada di minimarket.
“Itu memang menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama ke depannya,” tutup Tuti. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
