Bentrok Massal, Panglima Laskar Pembela Islam Madura Minta Maaf
Ilustrasi. (ANTARA Foto/Yusran Uccang)
MerahPutih.Com - Bentrok massal antara ormas Islam dengan warga membuat suasana dewsa Ponteh, Pamekasan, Madura mencekam. Sekelompok orang yang berasal dari Laskar Pembela Islam melakukan penyisiran terhadap rumah warga sehingga menimbulkan bentrok antara warga melawan ormas Laskar Pembela Islam.
Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Madura Abd Aziz Muhammad Syahid meminta maaf kepada masyarakat Pamekasan, atas tindakan penyisiran di Desa Ponteh yang dilakukan ormas Islam itu.
"Kami meminta maaf kepala pihak kepolisian Polres Pamekasan, warga Pamekasan dan Madura pada umumnya, karena mungkin yang kami lakukan telah mengganggu kamtibmas," ujar Aziz di Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (26/1).
Abd Aziz Muhammad Syahid menyatakan, kejadian bentrok di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan itu, akan menjadi pelajaran bagi dirinya, agar kedepan bisa lebih komunikatif dengan aparat keamanan.
"Karena polisi adalah masyarakat dan masyarakat juga bagian dari polisi," ucap "Ra Aziz" sapaan karib Abd Aziz Muhammad Syahid itu.
Kasus bentrok massal akibat aksi penyisiran rumah warga yang diduga sebagai tempat prostitusi ilegal oleh LPI Pamekasan itu telah menyebabkan sebanyak 10 orang korban luka-luka dari kedua belah pihak.
Kejadian ini juga menyebabkan ibu-ibu dan anak di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan trauma, karena pasukan berseragam serba putih itu, sempat salah sasaran, yakni menyerbu rumah warga yang sedang menggelar hajatan ulang tahun dan di rumah itu banyak anak-anak kecil.
Sebagaimana dilansir Antara, Aziz datang ke Mapolres Pamekasan bersama ormas Islam yang tergabung dalam Laskar Pembela Islam (LPI) dalam rangka meminta penangguhan penahanan terhadap dua orang anggota laskar yang ditangkap petugas karena melakukan perusakan saat LPI melakukan penyisiran di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan pada 19 Januari 2018.
Namun, kepada media, Abd Aziz mengaku, kedatangannya ke Mapolres Pamekasan untuk meminta penangguhan penahanan itu, bukan atas nama LPI, akan tetapi sebagai anggota masyarakat.
"Mohon maaf, kedatangan kami kesini bukan sebagai LPI, akan tetapi sebagai anggota masyarakat," ucap Aziz.
Sebagai anggota masyarakat, sambung dia, dirinya akan tetap taat hukum, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami Insya Allah akan taat hukum. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke Polres Pamekasan," ucap Aziz.
Ia beralasan, permohonan penangguhan penahanan terhadap dua orang anggota LPI dalam kasus bentrok massal di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan pada 19 Januari 2018 itu, karena keduanya saat ini sedang sakit.
"Karena kalau diobati di rumah, tentunya akan lebih efesien," ujar "Ra Aziz" menjelaskan.
Sementara itu, dua anggota Laskar Pembela Islam (LPI) Pamekasan yang ditangkap polisi dalam kasus bentrok massal antara ormas Islam dengan warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan masing-masing berinisial MH dan AH.(*)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Gempa M 6,5 Guncang Sumenep, Sejumlah Bangunan Rumah Warga Rusak
Anggota TNI di Wonosobo Tewas Saat Melerai Pertikaian, Polisi Militer Tengah Menyelidiki
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Jaga Situasi Tetap Kondusif
Demi Percepat Pembangunan, Komisi V DPR Usulkan Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Menko Yusril Janji Jadi Jembatan Ormas Islam ke Presiden Prabowo
Muang Sangkal, Tarian Penolak Bala khas Madura
Pakaian Adat Pesa'an, Simbol Keberanian dan Kebebasan Masyarakat Madura