BEM SI Nyatakan Mosi tidak Percaya kepada Pemerintah dan DPR


Aliansi BEM se-Indonesia. Foto: Net
MerahPutih.com - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM SI) Remy Hastian menyampaikan rasa penyesalannya atas sikap DPR RI yang akan menyepakati RUU Cipta Kerja untuk dijadikan sebagai Undang-Undang.
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga legislatif sudah gagal dalam mengelola negara terkait dengan rencana pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU tersebut.
Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia dinilai telah gagal dalam mengelola negara sesuai dengan amanat amandemen Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke empat.
Baca Juga
PKS Duga Pasal "Pesanan" Jadi Pemicu Pembahasan Kilat Omnibus Law
"Dibuktikan dengan tingginya tingkat kesenjangan sosial diantara masyarakat, tidak diutamakannya pendidikan, dan lemahnya sektor kesehatan,” kata Remy dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (5/10).
Kemudian, ia pun menilai dengan melahirkannya UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah dan wakil rakyat sudah tidak berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.
“Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah menindas hak-hak rakyat dalam bersuara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3, dibuktikan dengan masih begitu banyaknya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat dalam bersuara,” imbuhnya.
Dari RUU Cipta Kerja yang saat ini masih dibahas oleh DPR dan Pemerintah melalui Sidang Paripurna, Remy yang juga Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyatakan, bahwa BEM SI tidak percaya dengan pemerintah maupun DPR RI.
“Maka dalam kesempatan ini, kami Aliansi BEM Se-Indonesia menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh wakil rakyat Indonesia,” tutupnya.
DPR RI bersama dengan pemerintah masih melangsungkan Sidang Paripurna tentang pembicaraan tingkat II tentang RUU Cipta Kerja.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan ikut dihadiri secara fisik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tak terlihat hadir secara fisik dalam rapat paripurna hari ini.
Baca Juga
Ini Dasar Hukum yang Digunakan Elemen Buruh Lakukan Mogok Nasional
Azis mengatakan, total anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna ini sebanyak 318 dari 575 anggota dewan baik secara fisik dan virtual.
“Berdasarkan catatan dari kesekjenan telah ditandatangani total daftar hadir 318 orang, baik secara fisik dan virtual,” kata Azis. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini

BEM SI Gelar Demo, Ribuan Polisi Disebar di Sekitar Monas

Polisi Peringatkan Massa Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ Tak Anarkis dan Rusak Fasilitas Umum

Puncak Demo ‘Indonesia Gelap’ Berbarengan dengan Pelantikan Kepala Daerah, Mahasiswa: Karena Tuntutan Kami Tak Digubris

DPR Tunjuk 11 Jaksa Penuntut untuk Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte

DPR Setujui Mosi Pemakzulan Wapres, Nasib Sara Duterte Kini Tergantung Senat Filipina

Aksi Demo Mahasiswa BEM SI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Jakarta

Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik

Amini Usul DPR, Mendagri Kaji Paket Omnibus Law Revisi UU Politik Setelah Pilkada

PM Kanada Trudeau Diprediksi Lolos dari Jegalan Mosi Tidak Percaya di Parlemen
