Belum Menyerah, Hasto Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan, bahwa kedua permohonan itu menggugat status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto, Selasa (18/2).
Salah satu permohonan Hasto terdaftar dengan nomor perkara Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Dalam permohonannya, Hasto meminta agar Sprindik yang menetapkan dirinya sebagai tersangka suap kasus PAW anggota DPR 2019-2024 dijuji.
Baca juga:
Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Jilid 2 Digelar 3 Maret di PN Jaksel
"Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon," ucap Djuyamto.
Sementara untuk permohonan kedua Hasto, teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, yang akan diadili oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Adapun, permohonan ini akan menguji keabsahan status tersangka Hasto terkait kasus perintangan penyidikan.
"Dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice atau penghalangan penyidikan," kata Djuyamto.
Baca juga:
Walkot Semarang Hadiri Kondangan usai Mangkir dari Panggilan, KPK Segera Ambil Tindakan
Hasto diketahui kembali menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.
Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto menyatakan, gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.
Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebutkan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2), pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel.
Baca juga:
Ketua DPP PDIP ini menegaskan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," kata Ronny. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK