Belum Laporkan Harta Kekayaan, Kasad Sempat Konsultasi dengan KPK


MerahPutih.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, pihak yang mewakili Andika sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (18/6).
Baca Juga:
Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan kepada pihak Andika mengenai LHKPN. Tim KPK juga memberikan isian e-filling dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun e-LHKPN.
"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," ujar Ipi.
KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan undang-undang.
Diketahui, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
"KPK mengimbau PN (penyelenggara negara) patuh memenuhi kewajibannya," imbuhnya.

Diberitakan, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kasad pada Kamis (22/11/2018) silam, Andika Perkasa belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.
"Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor. KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ipi, Kamis (17/6).
Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Baca Juga:
KPK Surati 239 Penyelenggara Negara Gegara LHKPN Tak Lengkap
Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.
"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Ipi. (Pon)
Baca Juga:
Kabareskrim Baru Terakhir Lapor LHKPN Tahun 2016, Berapa Jumlah Hartanya?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya

Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem Saat Jabat Menteri

Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Tolol, Harta Rp 328 Miliar dan Koleksi Mobil Mewah Ahmad Sahroni Jadi Sorotan

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

Kabaharkam Baru Irjen Karyoto Punya Harta Rp11,5 Miliar

Harta Komjen Dedi Prasetyo Yang Ditunjuk Kapolri Jadi Wakapolri Rp 11 Miliar, Tak Punya Utang

LHKPN Naik Rp 10 Miliar setelah Jabat Gubernur Jakarta, Pramono: Kenaikan karena Nilai Surat Berharga Meningkat

Harta Kekayaan Wagub Rano Rp 17 M, Kalah Jauh dari Pramono Rp 114 M
