Belasan WNI Ditangkap di Arab Saudi saat Haji 2026, KJRI Ungkap Penyebabnya

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Belasan WNI Ditangkap di Arab Saudi saat Haji 2026, KJRI Ungkap Penyebabnya

Ibadah Haji di Mekah. (foto: dok Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary mengonfirmasi, bahwa 19 WNI saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi.

Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi dikutip Jumat (15/5).

Baca juga:

Ancaman Heatstroke Mengintai, Kemenkes Wajib Jamin Stok Obat Penyakit Jantung di Bagi Jemaah Calon Haji

Berdasarkan total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

Baca juga:

Cegah Calon Haji Tak Kebagian Tenda, Kemenhaj Cocokkan Data Kapasitas Maktab di Arafah

Yusron menjelaskan, nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

Jika tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut.

“Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi. Ia menekankan, bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari," pungkas Yusron. (knu)

#Haji 2026 #Pelanggaran Hukum #Arab Saudi #KJRI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Survei BPS mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 mencapai 83,28 dan masuk kategori sangat memuaskan. Layanan bandara tertinggi 84,76.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Olahraga
Inter Milan Masih Kejar Moussa Diaby, Siapkan Tawaran Rp 414 Miliar dan Kristjan Asllani
Inter Milan masih mengejar Moussa Diaby. Nerazzurri siap mengajukan tawaran Rp 414 miliar plus Kristjan Asllani.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Inter Milan Masih Kejar Moussa Diaby, Siapkan Tawaran Rp 414 Miliar dan Kristjan Asllani
Indonesia
Pemerintah Bawa Pulang Anak Pekerja Migran Terlantar di Arab Saudi
Saat ini keberadaan kedua orang tua anak tersebut belum diketahui dan belum kembali ke Indonesia, meskipun telah dibebaskan Pemerintah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Pemerintah Bawa Pulang Anak Pekerja Migran Terlantar di Arab Saudi
Indonesia
KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia
saat ini terdapat 1.583 tahanan WNI, yang terdiri atas 1.237 narapidana dan 346 tahanan, berstatus terdakwa. Sebanyak 739 orang di antaranya belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.​​​​​​​
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia
Dunia
Blokade Selat Bab al-Mandsb Oleh Houthi Bikin Pelayaran Kapal Turun 56 Persen
Pemerintah Yaman menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan koalisi pimpinan Arab Saudi dan mitra internasional demi meredam ancaman serta melindungi jalur perairan vital
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Blokade Selat Bab al-Mandsb Oleh Houthi Bikin Pelayaran Kapal Turun 56 Persen
Dunia
Arab Saudi Tembak Jatuh Drone Iran Yang Sasar Kilang Minyak
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengecam serangan tersebut, dan menegaskan tekad kerajaan “untuk menjaga keamanan dan kedaulatannya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Arab Saudi Tembak Jatuh Drone Iran Yang Sasar Kilang Minyak
Dunia
Houthi Serang 3 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi, CENTCOM Usulkan Hentikan Serangan di Hormuz
Gerakan yang memerintah Yaman utara, menyerang tiga kapal tanker minyak Saudi dalam dua hari terakhir,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Houthi Serang 3 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi, CENTCOM Usulkan Hentikan Serangan di Hormuz
Dunia
Serangan Houthi ke Arab Saudi Picu Kekhawatiran Jemaah Umrah, ini Faktanya
Otoritas Arab Saudi menyatakan sistem pertahanan mereka berhasil mencegat sejumlah rudal yang ditembakkan ke arah wilayah selatan kerajaan.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Serangan Houthi ke Arab Saudi Picu Kekhawatiran Jemaah Umrah, ini Faktanya
Indonesia
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Indonesia
Menhaj Gus Irfan Desak DP Anggaran Haji 2027 Rp 4 Triliun Segera Cair, Ini Rinciannya!
Uang DP anggaran biaya Haji 2027 itu setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs Rp 4.666,67 per riyal.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Menhaj Gus Irfan Desak DP Anggaran Haji 2027 Rp 4 Triliun Segera Cair, Ini Rinciannya!
Bagikan