Belasan Ribu Orang Korban First Travel Terdata di Crisis Center
Sejumlah korban First Travel mengisi formulir di Posko Pengaduan Korban PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Posko Crisis Center Pengaduan Bareskrim Polri mencatat telah menerima sekitar 14 ribu data korban biro perjalanan umrah First Travel.
Kanit 5 Subdit Pidum AKBP Rivai Arfan mengatakan hingga hari ini Posko Crisis Center telah menerima data jamaah sebanyak 14 ribu orang melalui cara manual dan online.
"Jadi jumlah paspor sampai dengan saat ini yang kita amankan adalah 14 ribu ya. Ini yang akan pilah-pilah nanti," katanya kepada awak media di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Rivai menjelaskan, seluruh data yang telah diterima nanti akan dikembalikan kepada jamaah secara bertahap.
"Teknisnya nanti karena kita berdasarkan data yang sudah masuk nanti dari situ kita menghubungi masing-masing yang mempunyai dokumen dan kita kembalikan," terangnya.
Diakuinya, meski belum mendapat perintah menutup Posko Crisis Center, pengembalian data jamaah akan segera dilakukan setelah data terhimpun.
"Nanti hari Kamis dan Jumat kita informasikan dulu kepada jamaah," lanjut dia.
Terkait hal itu, Rivai menegaskan bahwa posko yang didirikan bukan untuk pengembalian uang atau keberangkatan.
"Sekali lagi tujuan posko bukan mendata pengembalian uang atau keberangkatan. Bukan. Jadi kita mendata di sini dalam rangka proses penyidikan yang kedua untuk proses pengembalian paspor tadi," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pengakuan Agen First Travel: Dijanjikan Berangkat Hingga Bonus Uang
Bagikan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas