Bejat! Guru Bimbel Ini Cabuli Muridnya di Ruang Kelas

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 24 Oktober 2017
Bejat! Guru Bimbel Ini Cabuli Muridnya di Ruang Kelas

pedofilia. (Shutterstock)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) di kawasan Matraman, Jakarta Timur bernama Eddy Sudrajat alias Yongki (54) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya, MS (7).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo mengatakan, perbuatan bejat Yongki dilakukan di salah satu ruang kelas di tempat lesnya di Jalan Kayu Manis pada 15 September. Namun, perbuatan bejat tersebut baru terkuak pertengahan Oktober.

Perbuatan tersebut terkuak setelah guru bimbingan lain yang tak sengaja melihat perlakukan tak senonoh Yongki kepada MS.

"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les untuk bukti melapor. Melihat video tersebut, kemudian orang tua korban melapor ke polisi," ujar Andry saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).

Orang tua MT lalu membuat laporan pada 16 Oktober 2017. Yongki berhasil diciduk seminggu kemudian setelah hasil visum terhadap MS keluar sebagai bukti kuat untuk meringkus Yongki.

"Setelah hasil visum didapat dan menyita bukti rekaman video, maka pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, sekira jam 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Yongki.

Akibat perbuatannya, Yongki dijetat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ayp)

#Pencabulan Bocah #Guru Dan Murid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Dinas PPAPP DKI Jakarta berikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban guru ngaji cabul.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Indonesia
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Polri menetapkan eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus pencabulan anak dan menggunakan narkoba.
Soffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Indonesia
Anggota DPR Sedih dan Prihatin Siswa SD Dihukum karena Nunggak SPP
Sekolah dapat mempertimbangkan respons yang diberikan dengan berdasarkan kemanfaatan, terutama bagi siswa didik.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Januari 2025
Anggota DPR Sedih dan Prihatin Siswa SD Dihukum karena Nunggak SPP
Indonesia
Tak Terima Anaknya Didisiplinkan, Orang Tua Kini Tak Bisa Langsung Laporkan Guru ke Polisi
Orang tua kini tak bisa melaporkan guru ke polisi jika anaknya didisiplinkan.
Soffi Amira - Rabu, 13 November 2024
Tak Terima Anaknya Didisiplinkan, Orang Tua Kini Tak Bisa Langsung Laporkan Guru ke Polisi
Indonesia
Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya
Diharapkan bantuan bagi masyarakat jika menemukan tersangka bisa menghubungi AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677) dan Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510).
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Oktober 2024
Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya
Indonesia
Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Fakta di balik kasus viral guru dan murid di Gorontalo cukup mengejutkan. Menurut korban, guru itu dianggap mengayomi dan memberinya perhatian.
Soffi Amira - Jumat, 27 September 2024
Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Bagikan