Begini Respons Pj Heru Pemprov DKI Raih WTP

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan opini WTP untuk ketujuh kalinya dari BPK merupakan hasil konsistensi dan kebersamaan kerja lintas jajaran di tubuh pemerintah provinsi.
"Pencapaian ini adalah hasil kerja keras, konsistensi, keseriusan dan kebersamaan kerja lintas jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru dikutip Antara, Jumat (26/7).
Ia menjelaskan, Opini WTP kali ini untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2023 dan merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov DKI.
Baca juga:
Menurut Heru, capaian untuk ketujuh kalinya berturut-turut sejak 2017 ini, menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dan mempertahankan keberlanjutan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Pemprov DKI melalui sejumlah upaya.
Dia menyebutkan upaya yang dilakukan antara lain implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik dan pengembangan sistem informasi aset daerah, lalu pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Selanjutnya, melakukan kajian laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko oleh Inspektorat, penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepala perangkat daerah dan pendampingan, serta melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Heru lalu menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan opini WTP yang diberikan ke Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran Laporan Keuangan termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilakukan Pemprov DKI.
Baca juga:
Terungkap di Sidang SYL, BPK Minta Rp 12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menemukan permasalahan pengelolaan keuangan daerah antara lain Pemprov DKI belum menerima pendapatan sewa lahan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan atas pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Selain itu, Pemprov DKI belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat dan penyaluran bansos pada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
"Berdasarkan analisis pada dampak permasalahan dalam proses pemeriksaan, dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan, termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan Pemprov DKI, BPK memberikan opini WTP," katanya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024

Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK

Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK

Dekopin Sambangi BPK Ajukan Audit Investigasi Aset dan Hibah

BPK Temukan 147 Aset Senilai Rp 3,32 Triliun Dicaplok, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bos ID Food

BPK Dipercaya Jadi Auditor Eksternal Organisasi Penghapusan Senjata Kimia Dunia

Heru Budi Ditunjuk sebagai Komut PT MRT Jakarta Setelah Jadi Stafsus Mensesneg

Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD

Uang Negara Terselamatkan di Semester I 2024 Capai Rp 13,66 Triliun
