Begini Reaksi Kemenpan RB Soal Cuti Sebulan PNS saat Istri Melahirkan


Herman Suryatman. (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman meluruskan soal penerbitan kebijakan PNS pria yang cuti selama sebulan guna mendampingi istri melahirkan.
Menurut Herman, kebijakan cuti itu bila diambil oleh PNS pria bila keadaan penting misalnya istri mengalami operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.
"Cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus," ujar Herman di Jakarta, Rabu (14/3).
Hal itu berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Tak hanya itu, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, dijelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin. Di mana pada poin tiga berbunyi PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
"Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," tandasnya
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI akan memberikan cuti kepada PNS pria untuk mendampingi istri melahirkan. Lanjut dia, cuti kelahiran tersebut dijalankan selama 30 hari, seminggu sebelum melahirkan dan tiga minggu setelah melahirkan.
"Kita satu minggu sebelum kelahiran dan tiga minggu setelah kelahirkan," ungkapnya. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sandi Sebut Kebijakan Cuti Melahirkan PNS Pria adalah Rencana Kerja Pemprov DKI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kementerian PANRB Paparkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN

Sri Mulyani Cari Lokasi Barang Milik Negara Buat Kementerian Baru

Menteri PANRB: Kerja ASN selama Puasa 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan

Pemindahan ASN ke IKN Mulai Juli, Bakal Satu Kantor bersama Instansi Lain
