Begini Perlindungan Asuransi Bagi Bagi Calon Jemaah Haji
Embarkasi Solo memisahkan calhaj berisiko tinggi sebelum diterbangkan ke Tanah Suci, Senin (13/5). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Indonesia mendapat kuota untuk memberangkatkan 241 ribu orang ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2024. Pemberangkatan jamaah Indonesia ke Arab Saudi akan dilaksanakan dalam dua gelombang.
Pada gelombang pertama, jamaah akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju ke Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Kota Madinah dari 12 sampai 23 Mei 2024.
Lalu, gelombang kedua, jamaah akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju ke King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Kota Jeddah dari 21 Mei sampai 1 Juni 2024.
Pemerintah Indonesia memastikan seluruh jamaah calon haji Indonesia dilindungi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ini.
Baca juga:
Tak Layak Terbang, 2 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Dipulangkan
"Sebagai bagian dari pelindungan, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (16/5).
Widi menjelaskan, asuransi tersebut diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih berada di asrama saat pemulangan. Asuransi tersebut, diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia dengan ketentuan tertentu.
"Pertama, jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih per-embarkasi," katanya.
Kedua, bagi jemaah yang wafat karena kecelakaan, maka akan diberikan senilai dua kali Bipih per-embarkasi.
Kemudian, jemaah yang mengalami kecelakaan, lalu mendapatkan cacat yang bersifat tetap, maka diberikan santunan yang besarnya bervariasi antara 2,5 sampai 100 persen Bipih per-embarkasi.
Baca juga:
Kloter Pertama Jemaah Haji Tiba di Madinah, Pakai Fast Track Tidak Perlu Antre di Bandara
Seluruh kepengurusan terkait asuransi, dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi ini, melindungi jemaah calon haji sejak masuk embarkasi, hingga kembali lagi ke tanah air melalui debarkasi haji," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum