Begini Perlindungan Asuransi Bagi Bagi Calon Jemaah Haji

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Mei 2024
 Begini Perlindungan Asuransi Bagi Bagi Calon Jemaah Haji

Embarkasi Solo memisahkan calhaj berisiko tinggi sebelum diterbangkan ke Tanah Suci, Senin (13/5). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia mendapat kuota untuk memberangkatkan 241 ribu orang ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2024. Pemberangkatan jamaah Indonesia ke Arab Saudi akan dilaksanakan dalam dua gelombang.

Pada gelombang pertama, jamaah akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju ke Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Kota Madinah dari 12 sampai 23 Mei 2024.

Lalu, gelombang kedua, jamaah akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju ke King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Kota Jeddah dari 21 Mei sampai 1 Juni 2024.

Pemerintah Indonesia memastikan seluruh jamaah calon haji Indonesia dilindungi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ini.

Baca juga:

Tak Layak Terbang, 2 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Dipulangkan

"Sebagai bagian dari pelindungan, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (16/5).

Widi menjelaskan, asuransi tersebut diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih berada di asrama saat pemulangan. Asuransi tersebut, diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia dengan ketentuan tertentu.

"Pertama, jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih per-embarkasi," katanya.

Kedua, bagi jemaah yang wafat karena kecelakaan, maka akan diberikan senilai dua kali Bipih per-embarkasi.

Kemudian, jemaah yang mengalami kecelakaan, lalu mendapatkan cacat yang bersifat tetap, maka diberikan santunan yang besarnya bervariasi antara 2,5 sampai 100 persen Bipih per-embarkasi.

Baca juga:

Kloter Pertama Jemaah Haji Tiba di Madinah, Pakai Fast Track Tidak Perlu Antre di Bandara

Seluruh kepengurusan terkait asuransi, dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi ini, melindungi jemaah calon haji sejak masuk embarkasi, hingga kembali lagi ke tanah air melalui debarkasi haji," katanya. (*)

#Jemaah Haji #Calon Haji #Tabungan Haji #Ibadah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Sektor umrah dan haji diklaim selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Biaya haji reguler tahun lalu berkisar di angka Rp 89,4 juta, angka itu turun dari periode sebelumnya Rp 93,4 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Indonesia
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berencana membahas instruksi itu pada Rapat Panitia Kerja BPIH bulan ini dengan DPR.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Indonesia
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Pemerintah Indonesia sedang menambah lahan yang bakal dijadikan kampung haji Indonesia di Arab Saudi.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Indonesia
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sempat menyinggung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Bagikan