Begini Perlindungan Asuransi Bagi Bagi Calon Jemaah Haji


Embarkasi Solo memisahkan calhaj berisiko tinggi sebelum diterbangkan ke Tanah Suci, Senin (13/5). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Indonesia mendapat kuota untuk memberangkatkan 241 ribu orang ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2024. Pemberangkatan jamaah Indonesia ke Arab Saudi akan dilaksanakan dalam dua gelombang.
Pada gelombang pertama, jamaah akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju ke Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Kota Madinah dari 12 sampai 23 Mei 2024.
Lalu, gelombang kedua, jamaah akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju ke King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Kota Jeddah dari 21 Mei sampai 1 Juni 2024.
Pemerintah Indonesia memastikan seluruh jamaah calon haji Indonesia dilindungi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ini.
Baca juga:
Tak Layak Terbang, 2 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Dipulangkan
"Sebagai bagian dari pelindungan, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (16/5).
Widi menjelaskan, asuransi tersebut diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih berada di asrama saat pemulangan. Asuransi tersebut, diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia dengan ketentuan tertentu.
"Pertama, jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih per-embarkasi," katanya.
Kedua, bagi jemaah yang wafat karena kecelakaan, maka akan diberikan senilai dua kali Bipih per-embarkasi.
Kemudian, jemaah yang mengalami kecelakaan, lalu mendapatkan cacat yang bersifat tetap, maka diberikan santunan yang besarnya bervariasi antara 2,5 sampai 100 persen Bipih per-embarkasi.
Baca juga:
Kloter Pertama Jemaah Haji Tiba di Madinah, Pakai Fast Track Tidak Perlu Antre di Bandara
Seluruh kepengurusan terkait asuransi, dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi ini, melindungi jemaah calon haji sejak masuk embarkasi, hingga kembali lagi ke tanah air melalui debarkasi haji," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
