Begini Peran 8 Tersangka Baru Kasus Sritex yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun Lebih

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Begini Peran 8 Tersangka Baru Kasus Sritex yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun Lebih

Tersangka AMS selaku mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) (kedua dari kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA/Nadia Putr

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).

Nurcahyo mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih dari kredit yang dicairkan ketiga bank BUMD ke Sritex.

Baca juga:

Eks Direktur Keuangan Sritex Tersangka, Modus Manipulasi Kredit 3 Bank BUMD Terbongkar

Detailnya, kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800 (Rp 395,6 miliar); kredit dari Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170 (Rp 543,9 miliar), dan Kredit dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp 149.007.085.018. (Rp 149 miliar).

“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp 2,08 triliun),” imbuh petinggi Jampidsus itu.

Kepada media, Nurcahyo juga membeberkan peran masing-masing kedelapan tersangka baru dalam kasus kredit fiktif Sritex, sebagai berikut:

Baca juga:

Kerugian Negara Kasus Korupsi Sritex Rp 1 Triliun Lebih, Bank DKI-BJB-Jateng Masing-Masing Kasih Segini

Peran 8 Tersangka Baru Kredit Sritex

AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023

Bertanggung jawab atas permohonan dan pencairan kredit ke Bank DKI menggunakan underlying invoice fiktif. Dana modal kerja justru dipakai untuk membayar utang MTN (medium term note).

BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM & Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022

Tersangka BFW diduga menyetujui kredit tanpa mempertimbangkan kewajiban MTN Sritex yang jatuh tempo dan tidak meneliti kelayakan kredit secara menyeluruh.

PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021

Sama seperti BFW, PS disorot karena mengabaikan analisis risiko dan menyetujui kredit hanya dengan jaminan umum tanpa kebendaan.

YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.

Tersangka YR memberi tambahan plafon kredit Rp 350 miliar padahal laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan utang existing senilai Rp 200 miliar.

BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023

BR selaku Komite kredit dianggap yang tidak menjalankan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition) dalam menyetujui kredit Rp 200 miliar.

SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023

Tersangka diduga menyalahi pedoman kredit dengan tetap menyetujui pembiayaan ke Sritex tanpa analisis risiko yang memadai.

PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020

Tersangka menyetujui kredit walau mengetahui kewajiban Sritex melebihi aset, menjadikan kredit sangat berisiko.

SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020

Tersangka menandatangani analisis kredit tanpa verifikasi langsung terhadap laporan keuangan Sritex yang diajukan, hanya berdasarkan data sekunder.

(*)

#Sritex #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Bagikan