Begini Mekanisme Penetapan Upah Minimun Sektoral


Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memberikan penjelasan kepada awak media terkait UMP tahun 2017(Foto: Twitter ?@KemnakerRI/Kementerian Tenaga Kerja RI)
MerahPutih Keuangan - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi UMSP/UMSK, Mekanisme mesti diawali dengan penelitian yang dilakukan oleh Dewan Pengubahan Daerah untuk mengetahui UMS lebih besar dari UMP/UMK yang telah ditetapkan.
"Penelitian dilakukan dengan menganalisis data dan informasi yang memuat, homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisi yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan dan sebagai," kata Hanif Dhakiri saat memimpin Rapat Koordinasi Perasiapan Penetapan Upah Minimu Tahun 2017, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Hanif Dhakiri menjelaskan berdasarkan hasil penelitian Dewan Pengupahan maka dapat ditentukan ada atau tidaknya sektor unggulan.
"Apabila terdapat sektor unggulan, Dewan Pengupahan menyampaikan kepada Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Setikat Buruh untuk merundingkan soal penerapan UMS di sektor yang bersangkutan, cakupan usaha, dan besaran nilai UMS," tuturnya.
Menurut Hanif apabila perundingan mencapai sebuah kesepakatan dengan Asosisasi Pengusaha dan Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan dan diputuskan oleh gubernur.
"Maka harus menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada gubernur di wilayah terkait," ucapnya.
Untuk Penetapan UMSK, sambungnya, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan menyampaikan hasol kesepakatan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
"Sedangkan UMSK, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan menyampaikan hasil kesepakatan kepada gubernur untuk ditetapkan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jaeab di bidang Kabupaten/Kota," imbuhnya.(Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima

Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri

Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya

Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi

Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
