Begini Mekanisme Penetapan Upah Minimun Sektoral

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 25 Oktober 2016
Begini Mekanisme Penetapan Upah Minimun Sektoral

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memberikan penjelasan kepada awak media terkait UMP tahun 2017(Foto: Twitter ?@KemnakerRI/Kementerian Tenaga Kerja RI)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Keuangan - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi UMSP/UMSK, Mekanisme mesti diawali dengan penelitian yang dilakukan oleh Dewan Pengubahan Daerah untuk mengetahui UMS lebih besar dari UMP/UMK yang telah ditetapkan.

"Penelitian dilakukan dengan menganalisis data dan informasi yang memuat, homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisi yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan dan sebagai," kata Hanif Dhakiri saat memimpin Rapat Koordinasi Perasiapan Penetapan Upah Minimu Tahun 2017, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Hanif Dhakiri menjelaskan berdasarkan hasil penelitian Dewan Pengupahan maka dapat ditentukan ada atau tidaknya sektor unggulan.

"Apabila terdapat sektor unggulan, Dewan Pengupahan menyampaikan kepada Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Setikat Buruh untuk merundingkan soal penerapan UMS di sektor yang bersangkutan, cakupan usaha, dan besaran nilai UMS," tuturnya.

Menurut Hanif apabila perundingan mencapai sebuah kesepakatan dengan Asosisasi Pengusaha dan Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan dan diputuskan oleh gubernur.

"Maka harus menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada gubernur di wilayah terkait," ucapnya.

Untuk Penetapan UMSK, sambungnya, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan menyampaikan hasol kesepakatan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.

"Sedangkan UMSK, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan menyampaikan hasil kesepakatan kepada gubernur untuk ditetapkan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jaeab di bidang Kabupaten/Kota," imbuhnya.(Abi)

BACA JUGA:

  1. Menaker Hanif Dhakiri Diminta Jangan Fokus pada UMP Saja
  2. Menaker Hanif Dhakiri Imbau Buruh Jangan Terus Berdemo
  3. Kemenaker akan Dorong Pengangguran jadi Pengusaha
  4. Kemenaker: Pekerja yang DiPHK 3 Bulan Sebelum Hari Raya Berhak Dapat THR
  5. Menaker Hanif Dhakiri Mangkir, Komisi IX DPR Geram
#Upah Buruh #Upah Minimum Regional UMR #Menteri Tenaga Kerja #Hanif Dhakiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
BSU merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
Indonesia
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Kemenaker mengimbau penerima untuk memastikan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada pemotongan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Indonesia
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Sedianya Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/6) lalu, namun anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Indonesia
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Setiap bulannya, pekerja mendapat Rp 300 ribu. Bantuan ini hanya dikeluarkan selama medio Juni dan Juli.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Juni 2025
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Indonesia
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Indonesia
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Isu meger Grab dan GoTo bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut kepentingan strategis nasional dan nasib jutaan pekerja digital
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Indonesia
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi
Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi
Indonesia
Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
Sementara untuk UMSK besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
Bagikan