Begini Cara UI Hitung dan Tetapkan UKT


Gedung rektorat UI (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut surat mengenai rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.
Universitas Indonesia (UI) memastikan mematuhi regulasi dalam menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memegang teguh tiga prinsip penting.
"Bahkan sebelum ada kebijakan dari kementerian, UI sendiri dalam menetapkan UKT yang sekarang itu sudah menerapkan beberapa prinsip penting, prinsip pertama, patuh terhadap regulasi, yaitu Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," kata Sekretaris Universitas Indonesia dr. Agustin Kusumayati saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/5).
Agustin melanjutkan, prinsip yang kedua yakni penentuan UKT tahun ajaran 2024/2025 tidak melebihi UKT tahun 2023. Prinsip ketiga, yang pasti memperhatikan kemampuan mahasiswa Indonesia.
Baca juga:
Kemendikbud Resmi Batalkan Kenaikan UKT di Universitas
"Dari mana tahunya? Data, karena kan bukan tahun kemarin saja menerima mahasiswa, sudah banyak, punya datanya semua," ujarnya.
Ia menjelaskan, data-data yang dimiliki UI tersebut sudah lengkap, mulai dari profil orang tua, hingga kondisi perekonomiannya.
"Tahu kalau terjadi penurunan secara agregat ya, kalau terjadi penurunan tingkat ekonomi kita tahu, begitu juga kalau terjadi peningkatan, kita tahu, jadi kita sangat memperhatikan itu," ucapnya.
Ia juga menegaskan UI tidak sembarangan menetapkan UKT maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Baca juga:
UNS Hapus UKT Termahal Kelompok 9
"Jadi enggak sembarangan, kalau kemudian ada yang kelihatannya besar banget, itu memang Biaya Kuliah Tunggal atau BKT-nya besar, karena program studinya memang mahal," tuturnya.
Ia juga mengimbau mahasiswa lebih aktif mengakses informasi-informasi tentang beasiswa yang telah banyak tersedia di situs web resmi UI, atau langsung berkonsultasi ke Unit Layanan Terpadu (ULT).
"Kalau memang mahasiswa itu ada kebutuhan, seharusnya kan dia mencari informasi, mencari informasi itu sekarang gampang, tinggal Google pasti ketemu. Kalau males ketemu, telepon ULT, pasti dia kasih tau, ada informasi di situ, 24 jam dilayani, kalau kirim pesan Whatsapp pasti dibalas," paparnya.
UI menegaskan, telah menindaklanjuti pembatalan kenaikan UKT dan IPI dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Tahun Akademik (TA) 2024/2025.
Baca juga:
Kenaikan UKT Sudah Dibatalkan, DPR Desak Pencabutan Permendikbud No.2/2024
"Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek yakni bahwa rektor PTN dan PTN Berbadan Hukum (PTNBH) mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Anggaran PTS Jauh dari Kata Merata, Minta Disetarakan dengan PTN

Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan

Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia

Kuota Calon Mahasiswa SMMPTN 17.909 Kursi, Ini Materi Yang Diujikan

DPR Desak Program 5.000 Doktor Harus Transparan, Peserta Wajib Diseleksi Ketat

Ayo Segera Siapkan Syaratnya! Ada 300 Beasiswa Perguruan Tinggi Milik BUMN Dibuka Tanggal 16 Juni

UTBK-SNBT 2025, Ketahui Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

Universitas di Bawah Bayang-Bayang Militer, DPR Soroti Pelanggaran UU Pendidikan Tinggi oleh TNI

Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf

Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang
