Begini Aturan Ibadah dan Perayaan Natal Saat Pandemi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 01 Desember 2020
Begini Aturan Ibadah dan Perayaan Natal Saat Pandemi COVID-19

Kepolisian mengecek langsung protokol kesehatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama.

Baca Juga:

Media Dapat Berperan Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

"Tentu saja wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi COVID-19," ujarnya, Senin (30/11).

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tetapi tidak mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

"Ini pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya."

Menurut dia, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19. Sehingga, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah hanya berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

"Bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah," ungkap dia.

Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah itu tidak diperbolehkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

Kepolisian mengecek langsung protokol kesehatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kepolisian mengecek langsung protokol kesehatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Ia mengaskan, panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Melonjak, Luhut Siapkan Tiga Strategi

#Gereja Katedral #Natal #Tahun Baru #Kemenag
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
“Is It New Years Yet?” Jadi Lagu Ikonik dari EP Natal Carpenter, Ini Lirik Lengkapnya
Lebih dari sekadar lagu pop bernuansa ceria, “is it new years yet?” ini berhasil merekam pengalaman emosional khas musim liburan yang terasa personal dan dekat bagi pendengarnya.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Desember 2025
“Is It New Years Yet?” Jadi Lagu Ikonik dari EP Natal Carpenter, Ini Lirik Lengkapnya
Lifestyle
Putri Siagian Rilis Lagu Natal “Indahnya Natal” yang Menenangkan, Berikut Liriknya
Lirik lagu ini menggambarkan momen haru saat anggota keluarga melepas rindu di Malam Kudus
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Desember 2025
Putri Siagian Rilis Lagu Natal “Indahnya Natal” yang Menenangkan, Berikut Liriknya
Lifestyle
Mariah Carey si 'Ratu Natal' Kembali Bertakhta! Lagu Lawas 'All I Want for You Christmas Is You' Viral dan Kuasai Puncak Tangga Lagu
Lagu All I Want For Christmas merupakan lagu klasik yang dirilis pada tahun 1994 oleh Mariah Carey
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Desember 2025
Mariah Carey si 'Ratu Natal' Kembali Bertakhta! Lagu Lawas 'All I Want for You Christmas Is You' Viral dan Kuasai Puncak Tangga Lagu
Indonesia
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Pemerintah DKI akan menyelenggarakan acara doa sebagai bentuk empati terhadap bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Indonesia
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Satriadi menekankan pentingnya profesionalisme dengan mengedepankan tindakan persuasif dan preventif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Indonesia
Pemerintah Berikan 17.239 Tiket Kapal Gratis di 55 Ruas Pelayaran
Untuk dapat memanfaatkan program tiket kapal laut gratis ini, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Pemerintah Berikan  17.239 Tiket Kapal Gratis di 55 Ruas Pelayaran
Indonesia
Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Ada Permintaan 558 Penerbangan Tambahan
jumlah itu dapat bertambah ke depannya, namun realisasi pengoperasian penerbangan tambahan bergantung kepada maskapai.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Ada Permintaan 558 Penerbangan Tambahan
Indonesia
Puncak Mudik Nataru di Pelabuhan Tanjung Priok 25 Desmber, Mayoritas ke Sulawesi dan Papua
PT Pelni Cabang Jakarta juga memproyeksikan kenaikan penumpang sebesar 5 persen di Pelabuhan Tanjung Priok selama libur Natal dan Tahun Baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Puncak Mudik Nataru di Pelabuhan Tanjung Priok 25 Desmber,  Mayoritas ke Sulawesi dan Papua
Indonesia
Pelindo Tingkatkan Fasilitas Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru
Pelindo telah mengimplementasikan auto gate dilengkapi dengan CCTV di sebagian besar terminal penumpang, baik untuk penumpang maupun kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Pelindo Tingkatkan Fasilitas Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru
Lifestyle
Rekomendasi Tempat Liburan Keluarga Saat Natal dan Tahun Baru 2026
Ada banyak tempat-tempat wisata dan hiburan di wilayah Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Bali, dan Surabaya bisa menjadi pilihan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Rekomendasi Tempat Liburan Keluarga Saat Natal dan Tahun Baru 2026
Bagikan