Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Begini Aturan Ibadah dan Perayaan Natal Saat Pandemi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 01 Desember 2020
Begini Aturan Ibadah dan Perayaan Natal Saat Pandemi COVID-19

Kepolisian mengecek langsung protokol kesehatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama.

Baca Juga:

Media Dapat Berperan Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

"Tentu saja wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi COVID-19," ujarnya, Senin (30/11).

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tetapi tidak mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

"Ini pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya."

Menurut dia, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19. Sehingga, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah hanya berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

"Bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah," ungkap dia.

Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah itu tidak diperbolehkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

Kepolisian mengecek langsung protokol kesehatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kepolisian mengecek langsung protokol kesehatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Ia mengaskan, panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Melonjak, Luhut Siapkan Tiga Strategi

#Gereja Katedral #Natal #Tahun Baru #Kemenag
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Sebagai wujud rasa syukur sekaligus harapan agar bangsa tetap diberi persatuan, kedamaian, dan kemajuan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
Ingin Wraga Bepergian Saat Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Rp 1,54 Triliun Buat Diskon Tiket
Insentif PPN DTP 100 persen juga kembali diterapkan untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi dengan anggaran Rp722 miliar dan target 3,7 juta penumpang selama periode Nataru.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wraga Bepergian Saat Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Rp 1,54 Triliun Buat Diskon Tiket
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Lifestyle
Kenaikan Isa Almasih 2026: Long Weekend, Jadwal Misa hingga Prompt AI Kartu Ucapan
Kenaikan Yesus Kristus 2026 jatuh pada 14 Mei 2026. Simak jadwal misa Katedral Jakarta, long weekend, 14 ucapan Hari Kenaikan Yesus Kristus, serta prompt AI kartu ucapan terbaru
ImanK - Rabu, 13 Mei 2026
Kenaikan Isa Almasih 2026: Long Weekend, Jadwal Misa hingga Prompt AI Kartu Ucapan
Bagikan