Begini Aturan Ibadah dan Perayaan Natal Saat Pandemi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 01 Desember 2020
Begini Aturan Ibadah dan Perayaan Natal Saat Pandemi COVID-19

Kepolisian mengecek langsung protokol kesehatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama.

Baca Juga:

Media Dapat Berperan Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

"Tentu saja wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi COVID-19," ujarnya, Senin (30/11).

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tetapi tidak mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

"Ini pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya."

Menurut dia, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19. Sehingga, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah hanya berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

"Bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah," ungkap dia.

Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah itu tidak diperbolehkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

Kepolisian mengecek langsung protokol kesehatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kepolisian mengecek langsung protokol kesehatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Ia mengaskan, panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Melonjak, Luhut Siapkan Tiga Strategi

#Gereja Katedral #Natal #Tahun Baru #Kemenag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Dunia
Kebakaran Bar di Swiss, Pejabat Akui Kegagalan Inspeksi Sebabkan Insiden Mematikan
Inspeksi berkala tidak dilakukan antara 2020 dan 2025. Otoritas setempat sangat menyesalkan hal ini
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Kebakaran Bar di Swiss, Pejabat Akui Kegagalan Inspeksi Sebabkan Insiden Mematikan
Dunia
Kebakaran di Resor Ski Swiss, Manajer Bar Resor Ski Diperiksa dalam Kasus Pidana
Para manajer Le Constellation diduga telah melakukan pembunuhan karena kelalaian, menyebabkan luka fisik karena kelalaian, serta pembakaran karena kelalaian.
Dwi Astarini - Minggu, 04 Januari 2026
 Kebakaran di Resor Ski Swiss, Manajer Bar Resor Ski Diperiksa dalam Kasus Pidana
Dunia
Kebakaran Mematikan di Bar Swiss, Kembang Api di Botol Sampanye Diduga Jadi Penyebab
Pihak berwenang menyebut botol-botol sampanye yang dipasangi kembang api tangan itu berada terlalu dekat dengan langit-langit.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Kebakaran Mematikan di Bar Swiss, Kembang Api di Botol Sampanye Diduga Jadi Penyebab
Indonesia
Tarif MRT Jakarta Rp1 Berhasil Tarik 326.372 Pelanggan Saat Malam Tahun Baru, Blok M Hub Jadi Magnet Utama
Pengembangan kawasan inklusif di sekitar stasiun terbukti menjadi daya tarik kuat bagi warga
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Januari 2026
Tarif MRT Jakarta Rp1 Berhasil Tarik 326.372 Pelanggan Saat Malam Tahun Baru, Blok M Hub Jadi Magnet Utama
Indonesia
Sisa Sampah Tahun Baru di Pulau Seribu Capai 2,9 Ton
Jenis sampah yang paling banyak ditemukan yakni sampah plastik, styrofoam, serta sisa-sisa makanan, dan sampah rumah tangga lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Sisa Sampah Tahun Baru di Pulau Seribu Capai 2,9 Ton
Indonesia
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
Seribu lilin dinyalakan sebagai simbol refleksi sekaligus empati bagi warga di Sumatra dan Kalimantan yang tengah dilanda bencana, Rabu (31/12/2025).
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
Indonesia
Jakarta Hasilkan 132 Ton Sampah Malam Tahun Baru, Kawasan Tamansari Jadi Penyumbang Terbanyak
Konsentrasi sampah terlihat paling padat di area alun-alun Museum Fatahillah dan sekitar pintu masuk Stasiun Kota, yang merupakan titik kumpul utama ribuan pengunjung saat merayakan malam tahun baru.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Jakarta Hasilkan 132 Ton Sampah Malam Tahun Baru, Kawasan Tamansari Jadi Penyumbang Terbanyak
Indonesia
Jakarta Global City Penuh Cinta! Malam Tahun Baru 2026 Hasilkan Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
Dalam upaya memastikan transparansi dan ketepatan sasaran, Pemprov DKI menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai mitra penyalur bantuan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Jakarta Global City Penuh Cinta! Malam Tahun Baru 2026 Hasilkan Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
Indonesia
Tahun Baru 2026, Doa Bersama Gantikan Kemeriahan Kembang Api
Kapolri mengatakan masyarakat umumnya mengikuti aturan tersebut karena merupakan bagian dari empati kepada korban bencana di Pulau Sumatra.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Tahun Baru 2026, Doa Bersama Gantikan Kemeriahan Kembang Api
Bagikan