MerahPutih.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menjamin dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak ada sepeserpun yang digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” kata Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, di Jakarta, Rabu (25/2).
Baca juga:
Program MBG dan ZIS Berbeda Sistem
Rizaludin menjelaskan secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda.
Menurut dia, Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara dari APBN. Sebaliknya, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” imbuhnya, dikutip Antara
Baznas menegaskan pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Ketentuan ini menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat di Baznas, sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah.
Baca juga:
8 Asnaf Peruntukan ZIS
Rizaludin memaparkan ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar)
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
(*)