Bayar Pajak Kendaraan di Jatim Dapat Diskon dan Hadiah Ratusan Juta
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Foto: MP/Istimewa
MerahPutih.com - Pememerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor saat membayar pajak pertahunnya. Kebijakan tersebut merupakan keputusan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Untuk potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen berlaku untuk roda 2 dan roda 3, dan 5 persen untuk roda 4 atau lebih.
Pemberian diskon Ramadan ini berlaku mulai Selasa (20/4) hingga Kamis (24/6) mendatang. Selain pokok PKB, Pemprov Jatim juga membebaskan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Tahun lalu kita telah memberikan insentif pajak berupa diskon Corona. Semangat wajib pajak cukup tinggi, itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ungkap Khofifah dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4).
Program ini menjadi pendorong gairah pembayaran pajak di Jatim. Sebab, pajak merupakan bagian penting guna mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.
“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari hingga Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di Bulan Ramadan ini. Selain Insya Allah akan berkah, juga pasti diskonnya dan hilang dendanya,” tandasnya.
Diskon Ramadan juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini.
Para wajib pajak juga memperoleh pembebasan sanksi kendaraan bermotor,. Di bulan Ramadan ini, Pemprov juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini juga melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.
“Banyak insentif yang sudah kita luncurkan. Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 obyek pajak yang belum membayar atau yang akan membayar sebelum jatuh tempo. Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim," ungkap Khofifah.
Sementara itu, untuk wajib pajak yang yang patuh membayar kewajibannya, ada hadiah tabungan umrah senilai Rp 30 juta akan diundi untuk 15 wajib pajak yang beruntung.
“Tahun ini kita perbesar lagi hadiah umrohnya dari tahun lalu 20 orang penerima menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lain akan kita undi saat momentum HUT Pemprov Jatim. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta,” pungkas Khofifah.
Merujuk data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim selama triwulan I tahun 2021 ini, ada 18,09 persen wajib pajak tak membayar kewajibannya. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
BMKG Minta Masyarakat Jawa Timur Waspada Bencana Hidrometeorologi Dampak Cuaca Ekstrem hingga 30 Januari
Maidi Resmi Tersangka OTT KPK, Khofifah Tunjuk F Bagus Jadi Plt Walkot Madiun
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung