Bayar Pajak Kendaraan di Jatim Dapat Diskon dan Hadiah Ratusan Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 April 2021
Bayar Pajak Kendaraan di Jatim Dapat Diskon dan Hadiah Ratusan Juta

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Foto: MP/Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pememerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor saat membayar pajak pertahunnya. Kebijakan tersebut merupakan keputusan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Untuk potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen berlaku untuk roda 2 dan roda 3, dan 5 persen untuk roda 4 atau lebih.

Pemberian diskon Ramadan ini berlaku mulai Selasa (20/4) hingga Kamis (24/6) mendatang. Selain pokok PKB, Pemprov Jatim juga membebaskan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Tahun lalu kita telah memberikan insentif pajak berupa diskon Corona. Semangat wajib pajak cukup tinggi, itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ungkap Khofifah dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4).

Pengumuman diskon dan hadiah bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Foto: MP/Instagram @khofifah.ip

Program ini menjadi pendorong gairah pembayaran pajak di Jatim. Sebab, pajak merupakan bagian penting guna mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari hingga Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di Bulan Ramadan ini. Selain Insya Allah akan berkah, juga pasti diskonnya dan hilang dendanya,” tandasnya.

Diskon Ramadan juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini.

Para wajib pajak juga memperoleh pembebasan sanksi kendaraan bermotor,. Di bulan Ramadan ini, Pemprov juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini juga melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.

“Banyak insentif yang sudah kita luncurkan. Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 obyek pajak yang belum membayar atau yang akan membayar sebelum jatuh tempo. Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim," ungkap Khofifah.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang yang patuh membayar kewajibannya, ada hadiah tabungan umrah senilai Rp 30 juta akan diundi untuk 15 wajib pajak yang beruntung.

“Tahun ini kita perbesar lagi hadiah umrohnya dari tahun lalu 20 orang penerima menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lain akan kita undi saat momentum HUT Pemprov Jatim. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta,” pungkas Khofifah.

Merujuk data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim selama triwulan I tahun 2021 ini, ada 18,09 persen wajib pajak tak membayar kewajibannya. (Andika Eldon/Jawa Timur)

#Pajak #Jawa Timur #Khofifah Indar Parawansa
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Terbaru, KPK memeriksa enam saksi untuk mendalami pengelolaan dana hingga pelaksanaan kegiatan Pokmas.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Bagikan