Baru 76 Persen Calon Jemaah Haji Disuntik Vaksin COVID-19 Lengkap
Calon haji berkonsultasi dengan petugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.(ANTARA/Akhyar)
MerahPutih.com - Pelaksanaan ibadah haji tinggal hitungan pekan. Jamaah sudah mulai terbang ke Saudi pada 4 Juni 2022. Tercatat tahun ini, kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 jemaah terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji reguler, dan 7.226 kuota jamaah haji khusus.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat baru sekitar 76 persen calon jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini, sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Baca Juga:
Menag Yaqut Terbang ke Arab Saudi Pastikan Kesiapan Layanan Haji
Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kemenkes, Budi Sylvana mengatakan, vaksinasi COVID-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama dari Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah haji.
"Sehingga jemaah yang belum divaksinasi dosis lengkap, berpotensi untuk tidak dapat diberangkatkan," katanya.
Budi meminta semua pihak khususnya petugas kesehatan untuk meyakinkan para jemaah haji untuk segera mau melakukan vaksinasi lengkap.
"Menjadi tugas kita sama-sama untuk menyakinkan jemaah untuk sesegera mungkin melengkapi vaksinasi dosis lengkap sesuai yang dipersayaratkan,” ujarnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan skema penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi untuk melayani para jemaah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan kembali ke tanah air.
"Terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z," ucap Menag.
Yaqut menjelaskan, salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu mengenai protokol kesehatan, di mana para calon jemaah haji harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis kedua.
"Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji, calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin selama sebanyak dua atau vaksin lengkap," ucap Menag.
Selain itu, Yaqut mengatakan bahwa syarat yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia calon jemaah haji. Menteri Agama menyebut, batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun.
"Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi," tutur Menag.
Hari ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berangkat ke Arab Saudi untuk memastikan kesiapan layanan ibadah haji. (Asp)
Baca Juga:
Menag Peringatkan Petugas Haji untuk Beri Pelayanan Maksimal Pada Jemaah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Pemerintah Jemput Bola Vaksinasi Ribuan Hewan Peliharaan, Jakarta Targetkan Bebas Rabies