Baru 6 Bulan Menjabat, Pramono Sudah Rombak 59 Pejabat Eselon II
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kanan) dan Sekda DKI Marullah Matali (kiri). (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung - Rano Karno melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Pejabat eselon II yang dilantik terdiri dari jajaran wali kota-wakil wali kota, bupati-wakil bupati, kepala dinas, kepala badan, kepala biro, hingga direktur RSUD.
Pramono Anung, dengan formasi baru ini bisa bekerja semakin serius dan menjawab tantangan masyarakat Jakarta.
"Dengan pelantikan pada hari ini, kami harapkan sekarang tim Balai Kota ini, pemerintah DKI Jakarta sudah lengkap. Kami akan bekerja lebih serius, lebih menjawab apa yang menjadi keinginan dan tantangan masyarakat," kata Pramono.
Baca juga:
Pramono Janji Tidak Bakal Lantik ASN Jadi Pejabat Jika Tidak Naik Transportasi Umum
Bila merujuk Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan.
Kepala daerah baru bisa merombak pejabat daerah jika telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Merespons hal tersebut, Pramono mengklaim pengangkatan puluhan pejabat Pemprov DKI ini telah direstui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Yang kedua, kami sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Yang ketiga, sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga semua syarat sudah terpenuhi," tutur Pramono.
Baca juga:
Pramono Rombak Besar-Besaran Pejabat Eselon II Jakarta, Ada 62 Nama Ini Daftarnya
Mulanya, pejabat yang akan dilantik Pramono berjumlah 61. Namun, terdapat dua jabatan yang belum diperkenankan untuk diisi oleh calon pejabat yang terpilih.
"Sekarang tinggal dua yang masih Plt, tapi dalam waktu dekat akan kami selesaikan. Dua itu, yang satu adalah Dinas Sumber Daya Air (SDA), yang satunya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ujar dia.
Berdasarkan ketentuan, dua pejabat yang akan mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Dinas SDA dan Kepala BPBD baru bisa dilantik pada bulan Juni.
"Memang ada aturan main di dalam promosi eselon itu, bisa dilakukan pada 1 April atau 1 Juni. Karena 1 April sudah lewat, untuk eselon yang naik diperlukan waktu," jelas Pramono. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ruang Terbuka Hijau Jakarta Baru 5,6 Persen di 2025, Pemprov Kejar Target 30 Persen pada 2045
Dukung Akses Pendidikan Inklusif, Pemprov DKI Tambah Bus Sekolah Ramah Disabilitas
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Target Sekolah Swasta Gratis DKI 2026 Turun Jadi 100 Sekolah
Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem, Pramono Siapkan Kebijakan WFH dan PJJ
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Musim Hujan Picu Lonjakan DBD di Jakarta, Pramono Anung: Wilayah Barat dan Utara Rawan
Revitalisasi Glodok-Kota Tua, Rano Karno: Potensi Wisata Sangat Besar
Wagub Rano Karno Pastikan Persiapan Imlek 2026, Jakarta Light Festival Bakal Digelar