Headline

Bareskrim Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Panglima TNI

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 16 Desember 2017
Bareskrim Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Panglima TNI

Kombes (Pol) Martinus Sitompul. (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ditangkap Satgas Patroli Siber Bareskrim. Melalui akun facebooknya, pelaku yang diketahui bernama Siti Sundari Daranila menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dan Panglima TNI.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka Siti merupakan pemilik akun facebook Gusti Sikumbang dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100013413402966).

Siti Sundari Daranila ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu Tanang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (15/12).

"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat karena memposting berbagai konten ujaran kebencian," kata Martinus.

Pelaku yang merupakan seorang dokter itu menggunakan akun Facebook atas nama Gusti Sikumbang dengan gambar profil foto tersangka dengan anak perempuannya.

Martinus Sitompul sebagaimana dilansir Antara menjelaskan tersangka awalnya memposting foto Panglima TNI beserta keluarga, yang diberi judul: KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN.. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....

Di dalam akun tersangka ditemukan juga unggahan lain terkait SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Dari tangan pelaku, Satgas Siber berhasil menyita barang bukti antara lain satu ponsel merek Oppo dan satu ponsel merek Samsung Duos.

"Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk," katanya.

Martinus mengatakan bahwa tersangka mengakui dengan sengaja membuat dua akun Facebook yang banyak memuat konten yang dilarang. Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.

Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena melanggar larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.(*)

#Panglima TNI #Presiden Jokowi #Ujaran Kebencian #Hadi Tjahjanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Mensesneg juga menyampaikan rapat yang membahas keamanan dan ketertiban itu juga diarahkan untuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Indonesia
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Dinamika strategi pertahanan negara yang baru tetap harus mengakar pada dua prinsip tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Indonesia
Panglima TNI Hidupkan Jabatan Kaster, DPR Tegaskan Bukan Dwifungsi ABRI
Komisi I DPR menanggapi keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghidupkan jabatan Kaster. Tegaskan kebijakan ini bukan kembalinya dwifungsi ABRI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Panglima TNI Hidupkan Jabatan Kaster, DPR Tegaskan Bukan Dwifungsi ABRI
Indonesia
TNI Siaga 1 di Tengah Konflik Timur Tengah, DPR: Antisipasi Ancaman Siber hingga Infiltrasi Informasi
Status siaga 1 TNI diberlakukan di tengah meningkatnya ketegangan konflik Timur Tengah. Antisipasi ancaman siber, infiltrasi informasi, dan dinamika geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
TNI Siaga 1 di Tengah Konflik Timur Tengah, DPR: Antisipasi Ancaman Siber hingga Infiltrasi Informasi
Indonesia
Terapkan Status Siaga 1 untuk Semua Tentara, Panglima TNI: Hal Biasa untuk Menguji Kesiapsiagaan Prajurit
Status siaga 1 diterapkan untuk memeriksa kesiapan TNI dalam menghadapi situasi darurat.
Dwi Astarini - Rabu, 11 Maret 2026
Terapkan Status Siaga 1 untuk Semua Tentara, Panglima TNI: Hal Biasa untuk Menguji Kesiapsiagaan Prajurit
Bagikan