Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembuat Surat Sakit Online

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 12 Januari 2018
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembuat Surat Sakit Online

Ilustrasi (Foto Pexels)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus jasa pembuatan surat sakit secara online. Ketiganya, MKM dan NDY yang merupakan mahasiswi, sedangkan MJS merupakan seorang pengangguran kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

"Ada akun-akun yang memperjualbelikan surat sakit. Yang menjual bukan dokter. Kami selidiki dan akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, MKM, NDY dan MJS dengan peran yang berbeda," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1) seperti dikutip Antara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Kementerian Kesehatan bahwa telah beredar surat sakit yang diperjualbelikan di medsos, yakni di akun Instagram dan Facebook.

Awalnya penyidik Bareskrim menangkap MJS (perempuan) di Duri Kosambi, Cengkareng, pada Kamis (4/1). Kemudian di hari yang sama, penyidik menangkap NDY (perempuan) di Batu Ceper, Tangerang, dan MKM (laki-laki) di Duri Kosambi, Cengkareng.

Asep menjelaskan bahwa tersangka MKM mengaku menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012.

Satu lembar surat sakit dibanderolnya seharga Rp 25 ribu yang pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening bank atas nama SS. Dalam sehari, MKM mendapatkan pesanan surat sakit hingga 15-20 lembar surat.

Keuntungan yang diperoleh MKM dalam sehari berkisar Rp 100 ribu - Rp 500 ribu.

"Motifnya mencari keuntungan," katanya.

Menurut Asep, MKM mendapatkan nama-nama dokter secara acak dari sejumlah plang tempat praktik dokter yang dilihatnya di jalan.

"Nama-nama dokter yang tertera di lembar surat sakit palsu tersebut dicatut secara asal oleh tersangka MKM," katanya.

Tersangka NDY mengaku bergabung dengan bisnis yang sama dengan MKM sejak 2014. Sementara tersangka MJS memiliki akun Instagram @suratsakitjkt dan mengiklankan diri sebagai calo surat keterangan sakit palsu.

MJS menggeluti bisnis ini sejak akhir 2016. MJS mengaku biasanya ia memesan surat sakit kepada MKM melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com. Kendati demikian, MJS mengaku tidak mengenal tersangka MKM dan NDY.

"MJS berinisiatif menjadi perantara jasa surat sakit karena ingin punya penghasilan dari situ," katanya. MJS membanderol harga sebesar Rp 50 ribu per lembar surat sakit dimana sebesar Rp 25 ribu ditransfer ke SS.

MJS mengungkapkan ia menerima pesanan jasa pembuatan surat sakit palsu sebanyak 15 kali dalam sebulan. Para pemesan surat sakit merupakan kalangan mahasiswa, karyawan swasta dan pegawai negeri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Ayat 1 Jo Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (*)

#Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Bagikan