Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembuat Surat Sakit Online

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 12 Januari 2018
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembuat Surat Sakit Online

Ilustrasi (Foto Pexels)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus jasa pembuatan surat sakit secara online. Ketiganya, MKM dan NDY yang merupakan mahasiswi, sedangkan MJS merupakan seorang pengangguran kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

"Ada akun-akun yang memperjualbelikan surat sakit. Yang menjual bukan dokter. Kami selidiki dan akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, MKM, NDY dan MJS dengan peran yang berbeda," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1) seperti dikutip Antara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Kementerian Kesehatan bahwa telah beredar surat sakit yang diperjualbelikan di medsos, yakni di akun Instagram dan Facebook.

Awalnya penyidik Bareskrim menangkap MJS (perempuan) di Duri Kosambi, Cengkareng, pada Kamis (4/1). Kemudian di hari yang sama, penyidik menangkap NDY (perempuan) di Batu Ceper, Tangerang, dan MKM (laki-laki) di Duri Kosambi, Cengkareng.

Asep menjelaskan bahwa tersangka MKM mengaku menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012.

Satu lembar surat sakit dibanderolnya seharga Rp 25 ribu yang pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening bank atas nama SS. Dalam sehari, MKM mendapatkan pesanan surat sakit hingga 15-20 lembar surat.

Keuntungan yang diperoleh MKM dalam sehari berkisar Rp 100 ribu - Rp 500 ribu.

"Motifnya mencari keuntungan," katanya.

Menurut Asep, MKM mendapatkan nama-nama dokter secara acak dari sejumlah plang tempat praktik dokter yang dilihatnya di jalan.

"Nama-nama dokter yang tertera di lembar surat sakit palsu tersebut dicatut secara asal oleh tersangka MKM," katanya.

Tersangka NDY mengaku bergabung dengan bisnis yang sama dengan MKM sejak 2014. Sementara tersangka MJS memiliki akun Instagram @suratsakitjkt dan mengiklankan diri sebagai calo surat keterangan sakit palsu.

MJS menggeluti bisnis ini sejak akhir 2016. MJS mengaku biasanya ia memesan surat sakit kepada MKM melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com. Kendati demikian, MJS mengaku tidak mengenal tersangka MKM dan NDY.

"MJS berinisiatif menjadi perantara jasa surat sakit karena ingin punya penghasilan dari situ," katanya. MJS membanderol harga sebesar Rp 50 ribu per lembar surat sakit dimana sebesar Rp 25 ribu ditransfer ke SS.

MJS mengungkapkan ia menerima pesanan jasa pembuatan surat sakit palsu sebanyak 15 kali dalam sebulan. Para pemesan surat sakit merupakan kalangan mahasiswa, karyawan swasta dan pegawai negeri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Ayat 1 Jo Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (*)

#Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Indonesia
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Penyidik menemukan fakta bahwa PT TSL, sebuah perusahaan holding di Sidoarjo, Jawa Timur, sengaja menggunakan beberapa perusahaan cangkang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Bagikan