Bareskrim Pisahkan Penjara Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2020
Bareskrim Pisahkan Penjara Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo

Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait serah terima terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020). (

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buron kakap sekaligus tersangka Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (31/7/2020), untuk dieksekusi atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Djoko Tjandra ditempatkan terpisah dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, yang ditahan di Rutan Bareskrim karena dugaan membantu buronan.

Ia menggatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, memiliki peranan penting untuk dilakukan pendalaman atas kasus korupsi dan surat jalan Djoko ke luar negeri.

Baca Juga:

Anak Buah Anies Jelaskan Alasan Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap

"Sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat (31/7).

Ia berjanji, mohon proses penyidikan lakukan segera bisa cepat selesai. Serta akan menyampaikan apa yang terjadi pada publik.

Buronan Djoko Tjandra
Buronan Djoko Tjandra. (Foto: Antara).

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo dijerat tiga pasal pidana terkait kasus membuat surat jalan, membantu Djoko Tjandra, hingga berupaya menghilangkan barang bukti. Jenderal bintang satu ini, diduga membantu lolosnya buronan masuk dan keluar Indonesia.

Polisi menjerat Brigjen Prasetijo dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Djoko Tjandra ditangkap oleh Kepolisian Raja Malaysia pada Jumat (30/7/2020). Kemudian, sore harinya Bareskrim Polri melakukan penjemputan terhadap Djoko Tjandra, setelah hampir 11 tahun buron dan hebohkan publik dengan keberadaannya di Indonesia untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK), dan membuat identitas diri. (Knu)

Baca Juga:

Hindari Potensi Terjadinya Klaster COVID-19, PT KCI Tambah Frekuensi Perjalanan KRL

#Djoko Tjandra #Prasetijo Utomo #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Bagikan