Bareskrim Pisahkan Penjara Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo
Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait serah terima terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020). (
MerahPutih.com - Buron kakap sekaligus tersangka Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (31/7/2020), untuk dieksekusi atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Djoko Tjandra ditempatkan terpisah dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, yang ditahan di Rutan Bareskrim karena dugaan membantu buronan.
Ia menggatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, memiliki peranan penting untuk dilakukan pendalaman atas kasus korupsi dan surat jalan Djoko ke luar negeri.
Baca Juga:
Anak Buah Anies Jelaskan Alasan Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap
"Sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat (31/7).
Ia berjanji, mohon proses penyidikan lakukan segera bisa cepat selesai. Serta akan menyampaikan apa yang terjadi pada publik.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo dijerat tiga pasal pidana terkait kasus membuat surat jalan, membantu Djoko Tjandra, hingga berupaya menghilangkan barang bukti. Jenderal bintang satu ini, diduga membantu lolosnya buronan masuk dan keluar Indonesia.
Polisi menjerat Brigjen Prasetijo dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Djoko Tjandra ditangkap oleh Kepolisian Raja Malaysia pada Jumat (30/7/2020). Kemudian, sore harinya Bareskrim Polri melakukan penjemputan terhadap Djoko Tjandra, setelah hampir 11 tahun buron dan hebohkan publik dengan keberadaannya di Indonesia untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK), dan membuat identitas diri. (Knu)
Baca Juga:
Hindari Potensi Terjadinya Klaster COVID-19, PT KCI Tambah Frekuensi Perjalanan KRL
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar