Bareskrim Pisahkan Penjara Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2020
Bareskrim Pisahkan Penjara Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo

Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait serah terima terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020). (

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buron kakap sekaligus tersangka Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (31/7/2020), untuk dieksekusi atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Djoko Tjandra ditempatkan terpisah dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, yang ditahan di Rutan Bareskrim karena dugaan membantu buronan.

Ia menggatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, memiliki peranan penting untuk dilakukan pendalaman atas kasus korupsi dan surat jalan Djoko ke luar negeri.

Baca Juga:

Anak Buah Anies Jelaskan Alasan Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap

"Sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat (31/7).

Ia berjanji, mohon proses penyidikan lakukan segera bisa cepat selesai. Serta akan menyampaikan apa yang terjadi pada publik.

Buronan Djoko Tjandra
Buronan Djoko Tjandra. (Foto: Antara).

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo dijerat tiga pasal pidana terkait kasus membuat surat jalan, membantu Djoko Tjandra, hingga berupaya menghilangkan barang bukti. Jenderal bintang satu ini, diduga membantu lolosnya buronan masuk dan keluar Indonesia.

Polisi menjerat Brigjen Prasetijo dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Djoko Tjandra ditangkap oleh Kepolisian Raja Malaysia pada Jumat (30/7/2020). Kemudian, sore harinya Bareskrim Polri melakukan penjemputan terhadap Djoko Tjandra, setelah hampir 11 tahun buron dan hebohkan publik dengan keberadaannya di Indonesia untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK), dan membuat identitas diri. (Knu)

Baca Juga:

Hindari Potensi Terjadinya Klaster COVID-19, PT KCI Tambah Frekuensi Perjalanan KRL

#Djoko Tjandra #Prasetijo Utomo #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan