Bareskrim Pastikan Kasus Hukum Petinggi Komisi Yudisial Berlanjut

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 29 September 2015
Bareskrim Pastikan Kasus Hukum Petinggi Komisi Yudisial Berlanjut

Taufiqurrahman Syahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/15.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Bareskrim Polri tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin yang menjerat Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengatakan, penyidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi atau Hakim Sarpin terhadap dua petinggi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, akan tetap berjalan. Ia menuturkan, penyidik mempunyai kewajiban memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka petinggi Komisi Yudisial, namun tidak harus menghentikan stasus perkara.

"Penyidikan tetap jalan (termasuk keterangan ahli yang menguntungkan tersangka petinggi Komisi Yudisial. Kewajiban penyidik memang memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka, tetapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara," ujar Umar di Mabes Polri, Selasa (29/9).

Direktur Tipidum Bareskrim Polri menegaskan, sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP, apabila dalam proses penyidikan telah ditemukan dua alat bukti, maka penyidikan kasus penghinaan Hakim Sarpin akan tetap dilanjutkan ke tingkat selanjutnya yaitu proses pembuktian di pengadilan.

"Jika penyidik telah memiliki dua alat bukti, maka penyidikan dapat diteruskan, terkait saksi ahli itu merupakan kewenangan pengadilan untuk mengujinya bukan tingkat penyidikan," kata Umar.

Masih kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, sesuai dengan ketentuan pasal 65 KUHAP, memberikan hak kepada setiap tersangka, termasuk tersangka petinggi Komisi Yudisial, untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggap akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya.

"Hanya menegaskan, penyidik harus mengakomodasi permintaan tersangka untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka," tutupnya.

Seperti diketahu, komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman mengajukan beberapa saksi ahli dan saksi fakta yang meringankan tuduhan Hakim Sarpin. Sesuai KUHAP, disebutkan bahwa penyidik wajib mengakodasi permintaan tersangka petinggi Komisi Yudisial untuk memeriksa saksi meringankan. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Hakim Sarpin Polisikan Ketua KY dengan Tiga Alat Bukti
  2. Bareskrim Periksa Ketua KY Suparman Marzuki
  3. Merasa Terpanggil, Wakil Ketua KY Daftar Jadi Capim KPK
  4. Wakil Ketua KY: Proses Sidang Praperadilan BG Berjalan Bagus
  5. BEKRAF Kordinasi dengan Bareskrim Atasi Pembajakan Hak Cipta
#Suparman Marzuki #Hakim Sarpin #Pencemaran Nama Baik #Bareskrim #Komisi Yudisial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, Kera Diduga Picu Korsleting Trafo
Bareskrim mengungkap temuan forensik kasus blackout Batam-Bintan, mulai dari pagar gardu yang mati hingga sampel rambut kera di pipa Buchholz.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, Kera Diduga Picu Korsleting Trafo
Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Bagikan