Bareskrim Pastikan Kasus Hukum Petinggi Komisi Yudisial Berlanjut

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 29 September 2015
Bareskrim Pastikan Kasus Hukum Petinggi Komisi Yudisial Berlanjut

Taufiqurrahman Syahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/15.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Bareskrim Polri tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin yang menjerat Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengatakan, penyidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi atau Hakim Sarpin terhadap dua petinggi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, akan tetap berjalan. Ia menuturkan, penyidik mempunyai kewajiban memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka petinggi Komisi Yudisial, namun tidak harus menghentikan stasus perkara.

"Penyidikan tetap jalan (termasuk keterangan ahli yang menguntungkan tersangka petinggi Komisi Yudisial. Kewajiban penyidik memang memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka, tetapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara," ujar Umar di Mabes Polri, Selasa (29/9).

Direktur Tipidum Bareskrim Polri menegaskan, sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP, apabila dalam proses penyidikan telah ditemukan dua alat bukti, maka penyidikan kasus penghinaan Hakim Sarpin akan tetap dilanjutkan ke tingkat selanjutnya yaitu proses pembuktian di pengadilan.

"Jika penyidik telah memiliki dua alat bukti, maka penyidikan dapat diteruskan, terkait saksi ahli itu merupakan kewenangan pengadilan untuk mengujinya bukan tingkat penyidikan," kata Umar.

Masih kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, sesuai dengan ketentuan pasal 65 KUHAP, memberikan hak kepada setiap tersangka, termasuk tersangka petinggi Komisi Yudisial, untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggap akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya.

"Hanya menegaskan, penyidik harus mengakomodasi permintaan tersangka untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka," tutupnya.

Seperti diketahu, komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman mengajukan beberapa saksi ahli dan saksi fakta yang meringankan tuduhan Hakim Sarpin. Sesuai KUHAP, disebutkan bahwa penyidik wajib mengakodasi permintaan tersangka petinggi Komisi Yudisial untuk memeriksa saksi meringankan. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Hakim Sarpin Polisikan Ketua KY dengan Tiga Alat Bukti
  2. Bareskrim Periksa Ketua KY Suparman Marzuki
  3. Merasa Terpanggil, Wakil Ketua KY Daftar Jadi Capim KPK
  4. Wakil Ketua KY: Proses Sidang Praperadilan BG Berjalan Bagus
  5. BEKRAF Kordinasi dengan Bareskrim Atasi Pembajakan Hak Cipta
#Suparman Marzuki #Hakim Sarpin #Pencemaran Nama Baik #Bareskrim #Komisi Yudisial
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Komika Pandji Pragiwaksono datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jay
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Indonesia
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Sindikat peredaran obat aborsi ilegal merek Cytotech Misoprostol di Bogor, Jawa Barat, terbongkar lewat strategi penyamaran penyidik.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Bagikan