Bareskrim Pastikan Kasus Hukum Petinggi Komisi Yudisial Berlanjut
Taufiqurrahman Syahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/15.
MerahPutih Hukum - Bareskrim Polri tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin yang menjerat Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengatakan, penyidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi atau Hakim Sarpin terhadap dua petinggi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, akan tetap berjalan. Ia menuturkan, penyidik mempunyai kewajiban memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka petinggi Komisi Yudisial, namun tidak harus menghentikan stasus perkara.
"Penyidikan tetap jalan (termasuk keterangan ahli yang menguntungkan tersangka petinggi Komisi Yudisial. Kewajiban penyidik memang memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka, tetapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara," ujar Umar di Mabes Polri, Selasa (29/9).
Direktur Tipidum Bareskrim Polri menegaskan, sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP, apabila dalam proses penyidikan telah ditemukan dua alat bukti, maka penyidikan kasus penghinaan Hakim Sarpin akan tetap dilanjutkan ke tingkat selanjutnya yaitu proses pembuktian di pengadilan.
"Jika penyidik telah memiliki dua alat bukti, maka penyidikan dapat diteruskan, terkait saksi ahli itu merupakan kewenangan pengadilan untuk mengujinya bukan tingkat penyidikan," kata Umar.
Masih kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, sesuai dengan ketentuan pasal 65 KUHAP, memberikan hak kepada setiap tersangka, termasuk tersangka petinggi Komisi Yudisial, untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggap akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya.
"Hanya menegaskan, penyidik harus mengakomodasi permintaan tersangka untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka," tutupnya.
Seperti diketahu, komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman mengajukan beberapa saksi ahli dan saksi fakta yang meringankan tuduhan Hakim Sarpin. Sesuai KUHAP, disebutkan bahwa penyidik wajib mengakodasi permintaan tersangka petinggi Komisi Yudisial untuk memeriksa saksi meringankan. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar