Bareskrim Pastikan Kasus Hukum Petinggi Komisi Yudisial Berlanjut

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 29 September 2015
Bareskrim Pastikan Kasus Hukum Petinggi Komisi Yudisial Berlanjut

Taufiqurrahman Syahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/15.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Bareskrim Polri tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin yang menjerat Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengatakan, penyidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi atau Hakim Sarpin terhadap dua petinggi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, akan tetap berjalan. Ia menuturkan, penyidik mempunyai kewajiban memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka petinggi Komisi Yudisial, namun tidak harus menghentikan stasus perkara.

"Penyidikan tetap jalan (termasuk keterangan ahli yang menguntungkan tersangka petinggi Komisi Yudisial. Kewajiban penyidik memang memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka, tetapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara," ujar Umar di Mabes Polri, Selasa (29/9).

Direktur Tipidum Bareskrim Polri menegaskan, sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP, apabila dalam proses penyidikan telah ditemukan dua alat bukti, maka penyidikan kasus penghinaan Hakim Sarpin akan tetap dilanjutkan ke tingkat selanjutnya yaitu proses pembuktian di pengadilan.

"Jika penyidik telah memiliki dua alat bukti, maka penyidikan dapat diteruskan, terkait saksi ahli itu merupakan kewenangan pengadilan untuk mengujinya bukan tingkat penyidikan," kata Umar.

Masih kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, sesuai dengan ketentuan pasal 65 KUHAP, memberikan hak kepada setiap tersangka, termasuk tersangka petinggi Komisi Yudisial, untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggap akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya.

"Hanya menegaskan, penyidik harus mengakomodasi permintaan tersangka untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka," tutupnya.

Seperti diketahu, komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman mengajukan beberapa saksi ahli dan saksi fakta yang meringankan tuduhan Hakim Sarpin. Sesuai KUHAP, disebutkan bahwa penyidik wajib mengakodasi permintaan tersangka petinggi Komisi Yudisial untuk memeriksa saksi meringankan. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Hakim Sarpin Polisikan Ketua KY dengan Tiga Alat Bukti
  2. Bareskrim Periksa Ketua KY Suparman Marzuki
  3. Merasa Terpanggil, Wakil Ketua KY Daftar Jadi Capim KPK
  4. Wakil Ketua KY: Proses Sidang Praperadilan BG Berjalan Bagus
  5. BEKRAF Kordinasi dengan Bareskrim Atasi Pembajakan Hak Cipta
#Suparman Marzuki #Hakim Sarpin #Pencemaran Nama Baik #Bareskrim #Komisi Yudisial
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Indonesia
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Komisi Yudisial mengumumkan 139 calon hakim agung yang lolos administrasi. Eks anggota Dewan Pengawas KPK jadi sorotan.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Bagikan