Bareskrim Pastikan Kasus Hukum Petinggi Komisi Yudisial Berlanjut

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 29 September 2015
Bareskrim Pastikan Kasus Hukum Petinggi Komisi Yudisial Berlanjut

Taufiqurrahman Syahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/15.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Bareskrim Polri tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin yang menjerat Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengatakan, penyidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi atau Hakim Sarpin terhadap dua petinggi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, akan tetap berjalan. Ia menuturkan, penyidik mempunyai kewajiban memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka petinggi Komisi Yudisial, namun tidak harus menghentikan stasus perkara.

"Penyidikan tetap jalan (termasuk keterangan ahli yang menguntungkan tersangka petinggi Komisi Yudisial. Kewajiban penyidik memang memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka, tetapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara," ujar Umar di Mabes Polri, Selasa (29/9).

Direktur Tipidum Bareskrim Polri menegaskan, sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP, apabila dalam proses penyidikan telah ditemukan dua alat bukti, maka penyidikan kasus penghinaan Hakim Sarpin akan tetap dilanjutkan ke tingkat selanjutnya yaitu proses pembuktian di pengadilan.

"Jika penyidik telah memiliki dua alat bukti, maka penyidikan dapat diteruskan, terkait saksi ahli itu merupakan kewenangan pengadilan untuk mengujinya bukan tingkat penyidikan," kata Umar.

Masih kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, sesuai dengan ketentuan pasal 65 KUHAP, memberikan hak kepada setiap tersangka, termasuk tersangka petinggi Komisi Yudisial, untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggap akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya.

"Hanya menegaskan, penyidik harus mengakomodasi permintaan tersangka untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka," tutupnya.

Seperti diketahu, komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman mengajukan beberapa saksi ahli dan saksi fakta yang meringankan tuduhan Hakim Sarpin. Sesuai KUHAP, disebutkan bahwa penyidik wajib mengakodasi permintaan tersangka petinggi Komisi Yudisial untuk memeriksa saksi meringankan. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Hakim Sarpin Polisikan Ketua KY dengan Tiga Alat Bukti
  2. Bareskrim Periksa Ketua KY Suparman Marzuki
  3. Merasa Terpanggil, Wakil Ketua KY Daftar Jadi Capim KPK
  4. Wakil Ketua KY: Proses Sidang Praperadilan BG Berjalan Bagus
  5. BEKRAF Kordinasi dengan Bareskrim Atasi Pembajakan Hak Cipta
#Suparman Marzuki #Hakim Sarpin #Pencemaran Nama Baik #Bareskrim #Komisi Yudisial
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bagikan