Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok EO di Malang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba di Kota Malang, Jawa Timur (Humas Polri)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba di Kota Malang, Jawa Timur. Rumah tersebut dijadikan lab rahasia (clandestine laboratory) ganja sintetis, ekstasi, dan xanax.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan pengungkapan lab narkoba rahasia ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan yang dijadikan tempat transit ganja sintetis.
Awalnya, polisi menangkap tersangka RR dan IR yang mengirimkan paket berisi tembakau sintetis melalui jasa ekspedisi di apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
Kemudian penyidik melakukan pengungkapan gudang transit yang berada di Tower Jasmine dan Tower Ebony Apartemen Kalibata City. Disana ditemukan barang bukti berupa tembakau sinte dalam penguasaan tersangka HA. Dari lokasi tersebut, disita 23,7 Kg dan 394 gram bahan baku tembakau sintetis.
Baca juga:
Pengungkapan Kasus Narkoba Artis Virgoun Tambunan di Polres Jakbar
“Rupanya, bahan baku tersebut dikirim dari Kota Malang,” kata Wahyu Widada di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7).
Polisi lantas melakukan pengembangan menuju kawasan Gadingkasri, Klojen, Malang. Disana, polisi menangkap lima orang yakni FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28).
“Di lokasi, kami menemukan sejumlah peralatan untuk membuat ganja sintetis, ekstasi, dan xanax,” jelas Wahyu.
Adapun, total barang bukti yang disita adalah 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis), 25 ribu butir pil Xanax, 25 ribu butir pil ekstasi, dan 40 Kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.
Polisi juga menemukan alat penyaring yang dilengkapi dengan pompa vakum, benzil, metil keton (BMK), atau Penil-2-Propanon (P2P), Pipironil metil keton (PMK), atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, Katrium borohidrid, Aseton, Methanol, Asam Klorida, tepung perekat.
“Pabrik ini beroperasi selama dua bulan dan menghasilkan empat ribu butir ekstasi per hari,”ujar Wahyu.
Baca juga:
Modus operandi para pelaku, mereka menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.
“Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” tambah Wahyu
Hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.
“Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” kata Komjen Wahyu Widada.
Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba