Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok EO di Malang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba di Kota Malang, Jawa Timur (Humas Polri)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba di Kota Malang, Jawa Timur. Rumah tersebut dijadikan lab rahasia (clandestine laboratory) ganja sintetis, ekstasi, dan xanax.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan pengungkapan lab narkoba rahasia ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan yang dijadikan tempat transit ganja sintetis.
Awalnya, polisi menangkap tersangka RR dan IR yang mengirimkan paket berisi tembakau sintetis melalui jasa ekspedisi di apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
Kemudian penyidik melakukan pengungkapan gudang transit yang berada di Tower Jasmine dan Tower Ebony Apartemen Kalibata City. Disana ditemukan barang bukti berupa tembakau sinte dalam penguasaan tersangka HA. Dari lokasi tersebut, disita 23,7 Kg dan 394 gram bahan baku tembakau sintetis.
Baca juga:
Pengungkapan Kasus Narkoba Artis Virgoun Tambunan di Polres Jakbar
“Rupanya, bahan baku tersebut dikirim dari Kota Malang,” kata Wahyu Widada di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7).
Polisi lantas melakukan pengembangan menuju kawasan Gadingkasri, Klojen, Malang. Disana, polisi menangkap lima orang yakni FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28).
“Di lokasi, kami menemukan sejumlah peralatan untuk membuat ganja sintetis, ekstasi, dan xanax,” jelas Wahyu.
Adapun, total barang bukti yang disita adalah 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis), 25 ribu butir pil Xanax, 25 ribu butir pil ekstasi, dan 40 Kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.
Polisi juga menemukan alat penyaring yang dilengkapi dengan pompa vakum, benzil, metil keton (BMK), atau Penil-2-Propanon (P2P), Pipironil metil keton (PMK), atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, Katrium borohidrid, Aseton, Methanol, Asam Klorida, tepung perekat.
“Pabrik ini beroperasi selama dua bulan dan menghasilkan empat ribu butir ekstasi per hari,”ujar Wahyu.
Baca juga:
Modus operandi para pelaku, mereka menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.
“Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” tambah Wahyu
Hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.
“Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” kata Komjen Wahyu Widada.
Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura
