Bareskrim Bakal Periksa 10 Saksi dalam Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri berupaya membongkar kasus yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktut Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, untuk pekan ini direncanakan beberapa orang saksi yang diundang.
Mereka direncanakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan sejumlah kasus yang menyeret Panji Gumilang.
Baca Juga:
Polisi Gandeng Kemenag Usut Dugaan Penyalahgunaan Zakat di Al-Zaytun
"Total minggu ini ada 10 orang (saksi)," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (24/7).
Kendati begitu, Whisnu belum mengungkap secara detail siapa saja 10 orang yang direncanakan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Jenderal bintang satu Polri ini hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada 10 orang saksi akan dilakukan mulai hari Selasa (25/7) besok.
"(Pemeriksaan saksi kasus Panji Gumilang) mulai besok," tutur dia.
Baca Juga:
Menkopolhukam Ungkap Sejarah Al Zaytun, Panji Gumilang dan NII Kartosoewirjo
Whisnu menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji)," kata Whisnu.
Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim.
Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebagai informasi, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang.
Terkini, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut. (Knu)
Baca Juga:
MUI Sebut Panji Gumilang yang Bermasalah Bukan Al Zaytun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra