MerahPutih.com - Pemerintah menemukan sejumlah bar dan tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat melanggar protokol kesehatan (prokes) pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Kami temukan beberapa bar dan klub malam di Kota Bandung masih beroperasi di luar ketentuan," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan saat keterangan pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara virtual, Senin (8/11).
Pelanggaran prokes yang dilakukan bar dan hiburan malam tersebut, antara lain melebihi jam batas ketentuan operasional, melebihi batas maksimum pengunjung, serta mengabaikan pengisian aplikasi PeduliLindungi baik pengunjung dan karyawan.
Baca Juga:
COVID-19 Membaik, Menteri Luhut: Jumlah Pemakaman Seperti Sebelum Pandemi
Luhut juga menambahkan, ada sejumlah trik yang dilakukan pengelola bar dan klub malam di Bandung guna mengelabui petugas Satgas COVID-19. Tapi, hal ini dapat terendus oleh tim yang dibetuknya.
"Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas di antaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dan lokasi, hingga tidak memperbolehkan pengunjung ngambil gambar," tuturnya.
Pelanggaran tempar hiburan juga terjadi di wilayah Bali, mereka hampir sama dengan kawasan Bandung. Salah satunya tidak menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat untuk masuk.
Baca Juga:
Termasuk DKI, Luhut Temukan Tren COVID-19 di 43 Wilayah Jawa-Bali Naik Lagi
Atas temuan ini, jenderal TNI purnawirawan ini meminta kepada pemimpin pemerintah daerah untuk berperan aktif menindak tegas para pelanggar seperti ini.
"Dan wajib seluruh anggota segera memiliki QR code PeduliLindungi dan juga memastikan para tamu melakukan scan barcode tersebut," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Jokowi Sebut Indonesia Capai Babak Baru Vaksinasi COVID-19