MerahPutih.com - Maraknya praktik jual beli plasma konvalesen di media sosial harap diwaspadai oleh masyarakat. Demikian disampaikan oleh Sekretaris PMI Jawa Timur Edi Purwinarto.
"Jika ada yang membutuhkan plasma konvalesen, langsung saja menghubungi PMI setempat, atau UDD (Unit Donor Darah)" kata Edi Purwinarto saat di temui di PMI Jatim, Jalan Embong Ploso, Surabaya, Rabu, (28/7)
Diakui Edi, ada informasi yang menyebut bahwa plasma konvalesen dijadikan ajang bisnis, sehingga menyimpang dari sisi kemanusiaan. Ini terbukti sudah ada laporan yang masuk di PMI.
Baca Juga:
Gibran Wajibkan ASN Penyintas COVID-19 Donor Plasma Konvalesen
Modus yang dilakukan penipu, lanjut Edi, menawarkan donor plasma dengan harga tertentu kepada calon pembeli.
"Kesepakatannya, pembeli wajib mentransfer uang ke pelaku yang menawarkan donor tadi. Ketika sudah ditransfer, pelaku menjanjikan akan tiba di PMI untuk melakukan donor. Tapi, setelah pembeli atau korban ke PMI, ternyata pelaku tidak pernah datang," lanjut Edi.
Edi pun mencontohkan beberapa kasus yang terjadi Sidorarjo. Ada seorang yang datang ke PMI Sidoarjo karena merasa sudah mentransfer uang. Namun, pelaku tidak pernah datang.
"Tempo hari saya juga membaca ada tawaran Rp 20 juta satu kantong PK (plasma konvalesen), ditawari lewat brosur. Tapi sudah saya hapus," ungkapnya.
Menurut Edi, di PMI plasma konvalesen bisa dibeli dengan harga Rp 2 juta per kantong. Kemudian untuk di rumah sakit (RS) harganya Rp 2.250.000, tapi tidak diperjualbelikan untuk umum.
"Kita kalau PMI tidak mengenal harga. Hanya biaya pengganti pengolahan darah, itu sudah diatur PMI pusat. Besarnya di UDD kalau antar-UDD itu Rp 2 juta satu kantong. Untuk RS Rp 2.250.000. Enggak boleh kalau di atas itu, kita bukan jual beli," lanjutnya.
Baca Juga:
Antrean Kebutuhan Plasma Konvalesen Capai 800 Antrean Per Hari
Prosedur pemesanan plasma konvalesen juga wajib dari RS dan tidak bisa perorangan, serta lengkap dengan tanda tangan dokter, data diri pasien, sampel darah serta golongan darah yang dibutuhkan.
"Dari RS atau dokter yang bertanggung jawab wajib minta ke PMI. Individu tidak bisa minta langsung, harus RS. Ketentuannya untuk mengajukan harus lewat dokter penanggung jawab pasien," tuturnya. (Budi Lentera/Jawa Timur)
Baca Juga:
Permintaan Plasma Konvalesen Meningkat, Penyintas COVID-19 Bisa Donor Per 14 Hari