Banyak Disalahgunakan, Pemprov DKI Diminta agar KJP Plus Tak Lagi Bisa Tarik Tunai


Sejumlah siswa menerima KJP Plus dari Pemprov DKI. (Foto: Dok/Pemprov DKI)
MerahPutih.com - Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengubah kebijakan agar dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak bisa tarik tunai.
"Fraksi NasDem mendorong agar Pemprov DKI Jakarta tidak memperbolehkan penerima bantuan sosial dalam bentuk KJP mengambil dana bantuan tersebut secara cash," ucap Jupiter dalam dokumen pemandangan fraksi terhadap rancangan perubahan APBD DKI Jakarta, Jumat (9/8).
Dengan tidak adanya fitur tarik tunai itu, menurut dia pemanfaatan KJP seluruhnya hanya bisa digunakan untuk pembelian keperluan sekolah menggunakan kartu ATM.
Jupiter mengungkapkan Fraksi NasDem masih menemukan adanya penyalahgunaan dana bantuan KJP yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Baca juga:
Contohnya, masih ada pengguna KJP dan keluarganya yang memakai dana tarik tunai untuk kredit kendaraan, membeli peralatan elektronik, atau membeli kebutuhan tingkat tersier lainnya yang tidak sesuai dengan penunjang fasilitas pendidikannya.
Maka dari itu, lanjut Jupiter, Fraksi NasDem juga mendorong Pemprov DKI Jakarta mengatur sistem yang baik, sehingga penggunaan KJP bisa digunakan pada tempat tempat untuk mendukung kegiatan belajar siswa sekolah.
"Dan juga dapat menunjang tumbuh kembang anak seperti mendapatkan pangan sehat dan bergizi yang menjadi program yang sudah berjalan saat ini," urai Jupiter.
KJP Plus diberikan dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca juga:
PDIP Apresiasi Pemprov DKI Tambah Anggaran KJP dan KJMU: Bisa Urai Masalah
Besaran dana bantuan pendidikan uang disalurkan untuk SD/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan, SMP Rp 300 ribu, SMA Rp 420 ribu, SMK Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp 300 ribu. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

Adik Pengemudi Ojol Terlindas Rantis Brimob Affan Kurniawan Dipastikan Dapat Bantuan KJP

Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta

Bantuan KJP Agustus 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ketahui Besaran hingga Cara Cek Status Penerima

KJP Siswa Jakarta yang Masuk Sekolah Rakyat Tidak Dicabut

Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

Warga Jakarta Pemilik KJP Bisa Dapat Sembako Murah, Ini Cara dan Syaratnya

Pemegang KJP Gratis Masuk Ancol Mulai April 2025, Cuma Berlaku saat Hari Libur

707.622 Siswa Terima KJP Plus Tahap I 2025, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Posko Layanan di Setiap Kecamatan
