Bantuan KJP Agustus 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ketahui Besaran hingga Cara Cek Status Penerima
Kartu Jakarta Pintar. (Antaranews)
Merahputih.com - Pemerintah Jakarta sudah mengumumkan bahwa bantuan sekolah lewat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Agustus 2025 sudah dicairkan. Hal ini akan membantu mempermudah penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya.
KJP merupakan salah satu program sosial yang diperuntukkan bagi keluarga miskin di Jakarta. Prioritas bantuannya meringankan beban pendidikan bagi anak-anak yang wajib menempuh pendidikan 12 tahunnya.
Bantuan KJP sendiri memiliki besaran yang berbeda-beda di setiap anak. Besarannya bantuannya tergantung pada tingkat pendidikan dan jenis sekolahnya.
Baca juga:
Informasi soal pencairan KJP Agustus 2025, dibagikan lewat akun instagram resminya KJP Plus @upt.p4op. Mereka mengatakan pembagian bantuan KJP Agustus ini merupakan periode bantuan Juni 2025 tahap 1, bahwa peserta penerima manfaat KJP bisa mengakses dana bantuan lewat rekening yang didaftarkan.
"Pengumuman Penting! Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Juni akan dilaksanakan mulai 05 Agustus 2025. Jumlah penerima: 707.622 peserta didik," tulisnya, dikutip Kamis (6/8).
Besaran Bantuan KJP Agustus untuk periode Juni Tahap 2025
- SD/MI negeri Rp 250.000 dan swasta Rp 130.000
- SMP/MTs negeri Rp 300.000 dan swasta Rp 170.000
- SMA/MA negeri Rp 420.000 dan swasta Rp 290.000
- SMK negeri Rp 450.000 dan swasta Rp 240.000
- PKBM Rp 300.000
Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca juga:
Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan
Cara Cek Status Penerima Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Klik layanan pencarian 'Periksa Status Penerimaan KJP' yang berada di pojok kiri bawah
- Nanti akan muncul laman periksa status penerimaan KJP
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus
- Klik Tahun, pilih '2025' lalu klik lagi 'Tahap 1'
- Pilih menu 'Cek' yang berwarna hijau untuk proses pengecekan. Nanti server akan menunjukkan nama penerima KJP Plus Tahap I
- Jika data tidak muncul, bisa menanyakan langsung ke sekolah
(Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Pemprov DKI Evaluasi Keamanan Sekolah Pasca Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta