Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

Ilustrasi KJP Plus Jakarta. Foto: Pemprov DKI
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mencabut bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima yang terbukti terlibat dalam aksi kerusuhan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa pencabutan ini tidak akan dilakukan secara sembarangan, melainkan setelah proses hukumnya memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," ujar Nahdiana, Selasa (2/9).
Baca juga:
Prabowo Nyatakan Pimpinan DPR akan Cabut Tunjangan Anggota DPR
Sebagai tindakan pencegahan, Nahdiana menginstruksikan pihak sekolah untuk memberikan pembekalan dan pendampingan kepada para siswa agar tidak terlibat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua dan masyarakat, untuk membimbing anak-anak agar dapat menyampaikan pendapat dengan cara yang konstruktif.
Namun, ia menegaskan bahwa KJP Plus dan KJMU tidak akan dicabut hanya karena siswa mengikuti aksi penyampaian pendapat, kecuali jika mereka melakukan tindak pidana.
Hal ini karena kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik.
"Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab," jelas dia.
Baca juga:
Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo
Untuk menjamin keselamatan dan hak pendidikan siswa, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengambil langkah mitigasi. Salah satunya adalah memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) jika diperlukan.
Selain itu, Disdik DKI juga meminta sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid agar semua pihak dapat mengantisipasi situasi yang berkembang.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta

WNI Australia Waspada, KBRI Rilis Imbauan Darurat Terkait Aksi Anti-Imigran 'March for Australia'

Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas

Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung

1.722 Polisi Tanpa Senjata Kawal Aksi Bela Palestina, Massa Diminta Jaga Barang Biar Enggak Kecopetan

DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral

Antrean KJP Pasar Jaya 2025 Kembali Dibuka, ini Cara Akses Link dan Daftarnya

Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar

Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
