Bantuan Rp2,4 Juta Bagi Pekerja Harus Tepat Sasaran
Ilustrasi pekerja. (Foto: Kemenaker).
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah yang bakal memberikan stimulus atau bantuan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, harus tepat sasaran agar bisa meningkatkan daya beli dan pemulihan produksi.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menginginkan, berbagai inisiatif stimulus perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif, terutama terkait dengan data pendistribusian sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan sebagaimana evaluasi atas bansos lainnya.
Pemerintah, lanjut ia, perlu memastikan desain bantuan bagi pekerja yang belum terjangkau, misalnya pekerja di sektor informal, melalui perluasan target bantuan tunai ini atau bansos lain yang telah berjalan.
Baca Juga:
KA Brantas Kembali Beroperasi Sambut Libur Agustusan dan Tahun Baru Islam
Ia menegaskan, stimulus bantuan tunai ini diharapkan turut meningkatkan serapan anggaran Pemerintah. Hingga semester I-2020, belanja negara telah terserap 39 persen, sementara realisasi serapan PEN masih sekitar 21,8 persen.
Putri menginginkan, langkah percepatan perlu terus dilakukan agar stimulus perlindungan sosial serta ekonomi, terutama bagi UMKM dan korporasi, dapat berjalan seiring pembukaan kembali aktivitas normal baru. Tetapi, pelaksanaan berbagai strategi tersebut harus tetap disertai dengan prioritas pada aspek kesehatan.
Pemerintah memastikan akan menambah calon penerima manfaat subsidi upah bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang dengan total anggaran mencapai Rp37,7 triliun dari dari Rp33,1 triliun.
Mekanisme subsidi upah tersebut, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.
Syarat pekerja atau buruh yang mendapat bantuan yaitu WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya pekerja sektor formal itu harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020. (ARR)
Baca Juga:
Pandemi COVID-19, Perjalanan Dinas Dominasi Penerbangan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya
Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Kucurkan BLT Tambahan ke 35 Juta Orang
Menkeu Purbaya Klaim Penyaluran Dana Rp 200 Triliun Berdampak pada Kenaikan Konsumsi Listrik Nasional
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
33 Ribu Pendamping Dikerahkan Cek 12 Juta Pemerima Bantuan Sosial Diduga Salah Sasaran
Biaya Rp 15 Ribu Per Orang, Penyaluran Bansos Pakai PT POS Hanya Dilalukan di Daerah 3 T,
Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun