Bantuan Rp2,4 Juta Bagi Pekerja Harus Tepat Sasaran


Ilustrasi pekerja. (Foto: Kemenaker).
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah yang bakal memberikan stimulus atau bantuan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, harus tepat sasaran agar bisa meningkatkan daya beli dan pemulihan produksi.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menginginkan, berbagai inisiatif stimulus perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif, terutama terkait dengan data pendistribusian sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan sebagaimana evaluasi atas bansos lainnya.
Pemerintah, lanjut ia, perlu memastikan desain bantuan bagi pekerja yang belum terjangkau, misalnya pekerja di sektor informal, melalui perluasan target bantuan tunai ini atau bansos lain yang telah berjalan.
Baca Juga:
KA Brantas Kembali Beroperasi Sambut Libur Agustusan dan Tahun Baru Islam
Ia menegaskan, stimulus bantuan tunai ini diharapkan turut meningkatkan serapan anggaran Pemerintah. Hingga semester I-2020, belanja negara telah terserap 39 persen, sementara realisasi serapan PEN masih sekitar 21,8 persen.
Putri menginginkan, langkah percepatan perlu terus dilakukan agar stimulus perlindungan sosial serta ekonomi, terutama bagi UMKM dan korporasi, dapat berjalan seiring pembukaan kembali aktivitas normal baru. Tetapi, pelaksanaan berbagai strategi tersebut harus tetap disertai dengan prioritas pada aspek kesehatan.

Pemerintah memastikan akan menambah calon penerima manfaat subsidi upah bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang dengan total anggaran mencapai Rp37,7 triliun dari dari Rp33,1 triliun.
Mekanisme subsidi upah tersebut, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.
Syarat pekerja atau buruh yang mendapat bantuan yaitu WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya pekerja sektor formal itu harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020. (ARR)
Baca Juga:
Pandemi COVID-19, Perjalanan Dinas Dominasi Penerbangan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang

Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima

Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat

600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?

Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN

Transaksi Judol Penerima Bansos Capai Rp 542,5 M, Terbanyak dari Warga Jabar

Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali

Banyak Penerima Bansos Punya Saldo Bank Rp 50 Juta Lebih, Validasi Data Kemensos Dipertanyakan

Saat Cairkan Bantuan Sosial Bermasalah, Ini Yang Harus Dilakukan
