Bantuan Rp2,4 Juta Bagi Pekerja Harus Tepat Sasaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2020
Bantuan Rp2,4 Juta Bagi Pekerja Harus Tepat Sasaran

Ilustrasi pekerja. (Foto: Kemenaker).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah yang bakal memberikan stimulus atau bantuan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, harus tepat sasaran agar bisa meningkatkan daya beli dan pemulihan produksi.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menginginkan, berbagai inisiatif stimulus perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif, terutama terkait dengan data pendistribusian sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan sebagaimana evaluasi atas bansos lainnya.

Pemerintah, lanjut ia, perlu memastikan desain bantuan bagi pekerja yang belum terjangkau, misalnya pekerja di sektor informal, melalui perluasan target bantuan tunai ini atau bansos lain yang telah berjalan.

Baca Juga:

KA Brantas Kembali Beroperasi Sambut Libur Agustusan dan Tahun Baru Islam

Ia menegaskan, stimulus bantuan tunai ini diharapkan turut meningkatkan serapan anggaran Pemerintah. Hingga semester I-2020, belanja negara telah terserap 39 persen, sementara realisasi serapan PEN masih sekitar 21,8 persen.

Putri menginginkan, langkah percepatan perlu terus dilakukan agar stimulus perlindungan sosial serta ekonomi, terutama bagi UMKM dan korporasi, dapat berjalan seiring pembukaan kembali aktivitas normal baru. Tetapi, pelaksanaan berbagai strategi tersebut harus tetap disertai dengan prioritas pada aspek kesehatan.

Putri Komarudin
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Foto: dpr.go.id)

Pemerintah memastikan akan menambah calon penerima manfaat subsidi upah bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang dengan total anggaran mencapai Rp37,7 triliun dari dari Rp33,1 triliun.

Mekanisme subsidi upah tersebut, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.

Syarat pekerja atau buruh yang mendapat bantuan yaitu WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya pekerja sektor formal itu harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020. (ARR)

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Perjalanan Dinas Dominasi Penerbangan

#Dana Bansos #Pemulihan Ekonomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun
Jika uji coba di Banyuwangi berhasil digitalisasi PKH akan diperluas bertahap hingga skala nasional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
 Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun
Indonesia
Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang
Penerapan digitalisasi bantuan sosial (bansos) bakal mengurangi 34 juta orang miskin selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang
Indonesia
Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima
Bansos PKD disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp 300.000 per bulan.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima
Indonesia
Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat
Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai langkah KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat
Indonesia
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Syaifullah juga mengajak masyarakat dan media untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan ketidaksesuaian penerima bansos
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Indonesia
Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN
132.557 rekening penerima bansos teridentifikasi melakukan transaksi judol.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN
Indonesia
Transaksi Judol Penerima Bansos Capai Rp 542,5 M, Terbanyak dari Warga Jabar
Jawa Barat ada 49.431 orang pemain judi online dengan transaksi senilai Rp 199 miliar
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Transaksi Judol Penerima Bansos Capai Rp 542,5 M, Terbanyak dari Warga Jabar
Indonesia
Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali
PPATK menemukan profil rekening, identitas pekerjaan, hingga aktivitas mencurigakan dan saldo besar yang tak sesuai kategori penerima bansos.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali
Indonesia
Banyak Penerima Bansos Punya Saldo Bank Rp 50 Juta Lebih, Validasi Data Kemensos Dipertanyakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 56 rekening penerima bansos yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki saldo di atas Rp 50 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Penerima Bansos Punya Saldo Bank Rp 50 Juta Lebih, Validasi Data Kemensos Dipertanyakan
Indonesia
Saat Cairkan Bantuan Sosial Bermasalah, Ini Yang Harus Dilakukan
Penyaluran bantuan ini dibagikan merata berdasarkan panduan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Saat Cairkan Bantuan Sosial Bermasalah, Ini Yang Harus Dilakukan
Bagikan