Banten Tetapkan UMK Kota/Kabupaten Naik 8,65 Persen
Demo buruh. (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)
MerahPutih Megapolitan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan UMK kabupaten/kota naik sebesar 8,65 persen. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015.
"Angka ini meleset dari apa yang kita ajukan. Dari kami, buruh, mengajukan UMK 2017 naik 24 persen, sementara bupati Tangerang merekomendasikan sebesar 11,05 persen. Tapi ternyata, pemprov memutuskan berdasarkan PP No 78 Tahun 2015, yaitu sebesar 8,65 persen," ujar Budi Eka Pratama, Sekretaris DPC KSPSI Sudirman Kabupaten Tangerang kepada merahputih.com, Rabu (23/11).
Budi juga mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Karena, menurut Budi, pengajuan kenaikan UMK 2017 sebesar 24 persen adalah riil sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) kota/kabupaten di wilayah Banten.
UMK kabupaten/kota se-Banten tahun 2017 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 Desember 2016.
Dengan kenaikan sebesar 8,65 persen tersebut, maka berikut ini upah kabupaten/kota di Banten: Kota Serang UMK 2017 sebesar Rp2.866.595,31; Kabupaten Lebak menjadi Rp2.127.112,50; Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.164.979,63; Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936, 13; Kota Cilegon Rp3.331.997, 62; Kabupaten Serang sebesar Rp3.258.866,25; Kota Tangerang Rp3.295.075,88; dan Tangsel sebesar Rp3.270.936,13. (Wid)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli