Bantah Adanya Barter Politik, Komisi III: Revisi UU MK Harus Ada

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2020
Bantah Adanya Barter Politik, Komisi III: Revisi UU MK Harus Ada

Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari (ANTARA/Dyah Dwi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari membantah revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan barter politik karena harus dilakukan revisi akibat dari beberapa Putusan MK.

"Mau ada UU yang disebutkan tadi (UU KPK dan RUU Cipta Kerja) atau tidak, maka revisi UU MK harus ada karena akibat dari Putusan MK," kata Taufik Basari dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga

Ekonom Kritik DPR Yang Mau Bikin Dewan Moneter di RUU BI

Revisi UU MK akibat Putusan MK sudah sejak DPR RI periode 2014-2019 sehingga sebelum ada RUU yang dipermasalahkan seperti UU KPK dan RUU Cipta Kerja, norma-norma yang dilakukan perubahan dalam UU MK sudah ada, namun belum sempat dibahas.

Putusan-Putusan MK yang menjadi rujukan revisi UU MK antara lain Putusan MK nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pasal 45A dan pasal 57 ayat (2) huruf a sehingga pasal-pasal tersebut dihapus melalui revisi UU MK.

Putusan MK nomor 7/PUU/-XI/2013 yang memutuskan Pasal 15 ayat (2) huruf d inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama" sehingga dilakukan penyesuaian dengan menyesuaikan pertimbangan-pertimbangan Putusan MK.

"Lalu Putusan MK nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan keseluruhan UU nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK menjadi UU," ujarnya.

Anggota DPR meninggalkan ruangan setelah Rapat Paripurna ke-12 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12) malam. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu menurut dia Putusan MK nomor 34/PUU-X/2012 yang pada pokoknya memutuskan bahwa Pasal 7A ayat (1) mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang disertai frase "dengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti", sehingga dilakukan perubahan dengan mengikuti isi Putusan MK tersebut.

Menurut politisi Partai NasDem itu, sebagaimana dikutip Antara, tudingan bahwa revisi UU MK sebagai barter politik merupakan bentuk merendahkan martabat institusi MK. Dia meminta semua pihak untuk proporsional melihat revisi UU MK tersebut karena kalau ada masalah, bisa didiskusikan.

Pakar Hukum Leopold Sudaryono menilai proses pembahasan revisi UU MK sangat terburu-buru sehingga akan menimbulkan masalah dan konsekuensi yaitu berkontribusi pada sikap apatis-nya masyarakat pada proses pembentukan UU yang tertutup.

Baca Juga

KPK Garap Dirut PT PAL Terkait Kasus Korupsi di PT DI

Dia khawatir revisi UU MK dikaitkan dengan revisi UU KPK akan menjadi bentuk preseden kurang baik dalam proses legislasi di masa pandemik yang penting cepat, tidak banyak perdebatan, dan terburu-buru.

"Pemerintah saat ini merupakan produk reformasi karena pembentukan UU yang terbuka dan adanya keterlibatan masyarakat. Itu perkuat dugaan apakah demokrasi yang tepat, proses pembentukan UU yang terburu-buru membuat masyarakat apatis," tuturnya.

Dia menilai revisi UU MK seharusnya tidak tertutup dan terburu-buru karena yang dibutuhkan adalah prosesnya terbuka dan konsultatif. Hal itu menurut dia sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat untuk terlibat dan mencegah kecurigaan orang dalam proses revisi. (*)

#NasDem #Partai Nasdem
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Indonesia
NasDem Bantah Gagas Pemakzulan Wapres Gibran, Belum Ada Arahan Surya Paloh Mungkin Dibahas di Fraksi
Beredar dokumen pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka berpelat Fraksi NasDem di DPR. Simak penjelasan detailnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
NasDem Bantah Gagas Pemakzulan Wapres Gibran, Belum Ada Arahan Surya Paloh Mungkin Dibahas di Fraksi
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
NasDem Usulkan Pemberian Insentif Bagi Ibu Rumah Tangga
Kebijakan tersebut perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat keluarga sebagai fondasi pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
NasDem Usulkan Pemberian Insentif Bagi Ibu Rumah Tangga
Indonesia
Batal Dibawa ke Gorontalo, Rachmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Setelah Jumatan
Wakil Ketua DPR RI periode 2019–2024 sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, setelah salat Jumat. Rencana pemakaman di Gorontalo dibatalkan.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Batal Dibawa ke Gorontalo, Rachmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Setelah Jumatan
Indonesia
Eks Mendag Rachmat Gobel Tutup Usia, Disemayamkan di Jaksel Pemakaman di Gorontalo
Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Perdagangan periode 2014–2015, Rachmat Gobel, meninggal dunia pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 03.20 WIB di Jakarta. Jenazah disemayamkan di Jalan Supomo, Jakarta Selatan, dan akan dimakamkan di Gorontalo.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Eks Mendag Rachmat Gobel Tutup Usia, Disemayamkan di Jaksel Pemakaman di Gorontalo
Indonesia
Gerindra Bantah Isu Fusi dengan NasDem, Dasco: Tidak Pernah Dibahas
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membantah soal isu merger dengan NasDem. Ia menegaskan, tidak ada pembicaraan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Gerindra Bantah Isu Fusi dengan NasDem, Dasco: Tidak Pernah Dibahas
Indonesia
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
DPW Partai Nasdem Jawa Timur menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
Indonesia
Sebut Kader Pindah ke PSI Bisa Dihitung Jari, Saan Mustopa: NasDem Tetap Solid
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menegaskan kondisi internal partainya tetap solid meskipun sejumlah kader diketahui berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
Sebut Kader Pindah ke PSI Bisa Dihitung Jari, Saan Mustopa: NasDem Tetap Solid
Indonesia
Fusi Partai NasDem dan Gerindra Bukan Perkara Mudah, Saan Mustopa: Belum Menjadi Pembicaraan Internal
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menanggapi munculnya isu mengenai kemungkinan fusi atau penggabungan antara Partai NasDem dengan Partai Gerindra.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
Fusi Partai NasDem dan Gerindra Bukan Perkara Mudah, Saan Mustopa: Belum Menjadi Pembicaraan Internal
Bagikan