Bank Dinilai Alami Potensial Loss Jika Beri Kredit Tanpa Agunan Pada Perusahaan Batu Bara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juni 2022
Bank Dinilai Alami Potensial Loss Jika Beri Kredit Tanpa Agunan Pada Perusahaan Batu Bara

Batu Bara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kredit yang diberikan bank milik negara tanpa agunan pada perusahaan tambang batu bara, menjadi sorotan karena saat ini dalam masa pemulihan ekonomi setelah dilanda Pandemi COVID-19. Bahkan, pendanaan tersebut dinilai melawan hukum.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menegaskan, pendanaan pada sektor tambang tampa agunan, bukan masalah sederhana. Padahal, industri perbankan adalah industri keuangan yang mendasarkan pada kepercayaan.

Baca Juga:

Malaysia Borong Batu Bara Indonesia USD 2,6 Miliar

"Ini kalau masyarakat tahu beginikan jadi khawatir. Memberikan pinjaman tidak pakai jaminan atau jaminannya tidak sepadan dengan hutang," kata Yenti dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (10/6).

Ia menilai, ada aturan perbankan yang harus diterapkan saat memberikan kredit, yakni syarat jaminan dua kali lipat atau berapa ratus persen.

"Sehingga kalau ada apa-apa langsung di lelang. Bank juga setiap bulan harus memberikan bunga kepada nasabah dan sebagai investasi bank itu," ungkapnya.

Ia menegaskan, Otoritas Jasa Keuangan harus bertindak, karena tugas OJK adalah mengawasi perbankan.

Yenti memaparkan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menganulir Undang-undang Korupsi pada Pasal 2 dan 3, jika sudah ada unsur dapat menimbulkan kerugian negara maka sudah bisa diproses sebagai potensi korupsi.

"Jadi, jika dugaan tersebut benar maka para direktur atau manajer yang terlibat mulai dari direktur atau manager perkreditan, manager kehati-hatian bisa dijerat pidana. Minimal dua direktur atau manajer itu," ungkapnya.

Menurutnya, dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan tersebut sudah terjadi potensial loss. Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara.

"Ini namanya pengusaha itu kan ada untung ada rugi, kalau orangnya ada apa-apa bagaimana? Apalagi ini uang rakyat dan bank negara," lanjutnya.

Ia menegaskan, jika praktik tersebut terus dibiarkan maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan.

"Nanti masyarakat akan ambil semua uangnya dan engga percaya lagi sama bank pelat merah mau apa? Salah satunya kan dari situ," tambahnya.

Bahkan, lanjut Yenti, jika memang tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan.

"Meskipun bukan korupsi, namun penipuan tidak harus rugi seperti bank. Itu bisa jadi penipuan karena ada unsur rangkaian kebohongan keadaan palsu, sehingga ada pembujukan dan pihak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan," katanya.

Ia berharap, agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti dan benar-benar dituntaskan. Jika tidak, industri perbankan pelat merah terancam kehilangan kepercayaan masyarakat.

"Ini lagi program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19," tegasnya. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Terapkan Tarif Progresif Produksi Batu Bara

#Bank #Perbankan #OJK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengamankan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Indonesia
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
OJK resmi mencabut aturan pembatasan maksimal utang hanya boleh ke 3 platform pinjol. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
Indonesia
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan perbankan mengeksekusi pembukaan rekening secara massal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
Indonesia
Saldo Awal Gratis 200 Juta Rekening WNI Butuh Rp 11 Triliun, Uangnya dari Mana?
Rencana pemerintah untuk membagikan saldo awal gratis dalam program pembukaan rekening bank massal bagi masyarakat Indonesia mendadak jadi perbincangan hangat.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
Saldo Awal Gratis 200 Juta Rekening WNI Butuh Rp 11 Triliun, Uangnya dari Mana?
Indonesia
200 Juta Warga Bakal Dikasih Rekening Dengan Saldo Awal Rp 50 Ribu
Rencana pembukaan rekening, akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan kebijakan ini dapat dimulai sebelum akhir 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
200 Juta Warga Bakal Dikasih Rekening Dengan Saldo Awal Rp 50 Ribu
Indonesia
Presiden Prabowo Mau Semua WNI Punya Rekening Bank di BRI atau BSI
Presiden Prabowo Subianto minta seluruh WNI memiliki rekening baru melalui BRI dan BSI.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Presiden Prabowo Mau Semua WNI Punya Rekening Bank di BRI atau BSI
Indonesia
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Dengan rekam jejak internasional di IMF dan pengalaman panjang di BI, Aida S Budiman diharapkan mampu menjaga stabilitas moneter Indonesia
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Indonesia
Soal Pemblokiran Rekening Koordiantor AMPB, DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Bank Mandiri
Bank Mandiri memiliki regulasi dan tata kelola dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Soal Pemblokiran Rekening Koordiantor AMPB, DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Bank Mandiri
Indonesia
Saldo Simpeda Nasional Tembus Rp 75 Triliun, Layanan Digital Sinergi 27 BPD
Tabungan Simpeda yang dikelola bersama oleh 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia mencatatkan saldo nasional mencapai Rp74,86 triliun per Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Saldo Simpeda Nasional Tembus Rp 75 Triliun, Layanan Digital Sinergi 27 BPD
Indonesia
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Bagikan