Bank Dinilai Alami Potensial Loss Jika Beri Kredit Tanpa Agunan Pada Perusahaan Batu Bara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juni 2022
Bank Dinilai Alami Potensial Loss Jika Beri Kredit Tanpa Agunan Pada Perusahaan Batu Bara

Batu Bara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kredit yang diberikan bank milik negara tanpa agunan pada perusahaan tambang batu bara, menjadi sorotan karena saat ini dalam masa pemulihan ekonomi setelah dilanda Pandemi COVID-19. Bahkan, pendanaan tersebut dinilai melawan hukum.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menegaskan, pendanaan pada sektor tambang tampa agunan, bukan masalah sederhana. Padahal, industri perbankan adalah industri keuangan yang mendasarkan pada kepercayaan.

Baca Juga:

Malaysia Borong Batu Bara Indonesia USD 2,6 Miliar

"Ini kalau masyarakat tahu beginikan jadi khawatir. Memberikan pinjaman tidak pakai jaminan atau jaminannya tidak sepadan dengan hutang," kata Yenti dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (10/6).

Ia menilai, ada aturan perbankan yang harus diterapkan saat memberikan kredit, yakni syarat jaminan dua kali lipat atau berapa ratus persen.

"Sehingga kalau ada apa-apa langsung di lelang. Bank juga setiap bulan harus memberikan bunga kepada nasabah dan sebagai investasi bank itu," ungkapnya.

Ia menegaskan, Otoritas Jasa Keuangan harus bertindak, karena tugas OJK adalah mengawasi perbankan.

Yenti memaparkan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menganulir Undang-undang Korupsi pada Pasal 2 dan 3, jika sudah ada unsur dapat menimbulkan kerugian negara maka sudah bisa diproses sebagai potensi korupsi.

"Jadi, jika dugaan tersebut benar maka para direktur atau manajer yang terlibat mulai dari direktur atau manager perkreditan, manager kehati-hatian bisa dijerat pidana. Minimal dua direktur atau manajer itu," ungkapnya.

Menurutnya, dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan tersebut sudah terjadi potensial loss. Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara.

"Ini namanya pengusaha itu kan ada untung ada rugi, kalau orangnya ada apa-apa bagaimana? Apalagi ini uang rakyat dan bank negara," lanjutnya.

Ia menegaskan, jika praktik tersebut terus dibiarkan maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan.

"Nanti masyarakat akan ambil semua uangnya dan engga percaya lagi sama bank pelat merah mau apa? Salah satunya kan dari situ," tambahnya.

Bahkan, lanjut Yenti, jika memang tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan.

"Meskipun bukan korupsi, namun penipuan tidak harus rugi seperti bank. Itu bisa jadi penipuan karena ada unsur rangkaian kebohongan keadaan palsu, sehingga ada pembujukan dan pihak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan," katanya.

Ia berharap, agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti dan benar-benar dituntaskan. Jika tidak, industri perbankan pelat merah terancam kehilangan kepercayaan masyarakat.

"Ini lagi program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19," tegasnya. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Terapkan Tarif Progresif Produksi Batu Bara

#Bank #Perbankan #OJK
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Indonesia
Prabowo Panggil Semua Pimpinan Bank Milik Negara
Para pimpinan Bank Himbara itu tiba mulai pukul 14.00 WIB dan terlihat kompak mengenakan kemeja putih dan dasi biru muda.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Prabowo Panggil Semua Pimpinan Bank Milik Negara
Indonesia
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
OJK memberi relaksasi bagi UMKM dengan pinjaman pinjol di bawah Rp1 juta agar tetap bisa mengakses KUR.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
Berita Foto
Transformasi UOB Plaza Dorong Efisiensi Energi dan Target Net-Zero Emission 2060
Transformasi UOB Plaza berkolaborasi dengan UOB Property ini akan menghadirkan peningkatan yang berfokus pada aspek berkelanjutan.
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Transformasi UOB Plaza Dorong Efisiensi Energi dan Target Net-Zero Emission 2060
Lifestyle
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Semua berawal dari satu keputusan yang kemudian mengubah arah hidupnya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Periode empat bulan yang berakhir 30 April 2026, Superbank membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp 142 miliar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Indonesia
Perkuat Layanan Digital, Bank Jakarta Boyong 7 Penghargaan Perbankan
Bank Jakarta meraih 7 penghargaan di ajang Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2025, termasuk Best Mobile Banking dan Best E-Money Bank 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Mei 2026
Perkuat Layanan Digital, Bank Jakarta Boyong 7 Penghargaan Perbankan
Indonesia
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Proses verifikasi emisi yang ada saat ini terlampau rumit dan memakan biaya tinggi. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Indonesia
Badan Bank Tanah Siapkan 778,95 Hektar di 12 Lokasi Buat Rumah MBR
Badan Bank Tanah mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden RI Prabowo Subianto melalui penyediaan lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Badan Bank Tanah Siapkan 778,95 Hektar di 12 Lokasi Buat Rumah MBR
Bagikan