Bajo Penantang Gibran di Pilkada Solo Digoyang Isu Tanda Tangan Palsu
Duet bakal cawali dan cawawali Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo). Foto: MP/Ismail
MerahPutih.com - Niat pasangan bakal cawali dan cawawali, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) maju dari jalur independen di Pilwakot Solo 2020 mendapatkan ganjalan. Tiga orang melaporkan ke Bawaslu atas dugaan memalsukan tandatangan surat dukungan warga yang diserahkan pasangan Bajo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
Identitas ketiga warga yang melapor ke Bawaslu, yakni Trisno Subagyo, warga Kelurahan Mojosongo, Sapardi, warga Kelurahan Pajang, dan Muhammad Halim dari Kelurahan Laweyan, Kota Solo. Kelompok yang melaporkan ini atas nama Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP)
"Dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan ini kami ketahui ketika petugas KPU datang melakukan verfak (verifikasi faktual) terkait dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (TAPJA) Sigit N Sudibyanto, Kamis (13/8).
Baca Juga
Menurut Sigit, ketiga warga mengklaim tidak pernah menyerahkan surat dukungan atau persyaratan dan tanda tangan bermaterai. Padahal ada persyaratan fotocopy KTP, dan berkas lainnya. Kemudian ketiga warga ini melaporkan ke Bawaslu.
"Ketiga warga itu telah diperiksa di Bawaslu Solo. Kejadian seperti ini diperkirakan jumlahnya banyak. Kami akan membuka posko pengaduan bagi warga Solo yang merasa tanda tangan atau surat dukungannya dipalsukan," papar dia.
Dikatakannya, pemalsuan tandatangan surat dukungan, ujar Sigit, melanggar Pasal 185A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana ancamannya hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.Kalau pemalsuan tandatangan ini terbukti pasangan Bajo tidak lolos maju Pilwakot Solo.
Sementara itu, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo Poppy Kusuma, membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan memalsukan tandatangan surat dukungan warga yang diserahkan ke KPU Solo. Laporan yang masuk juga sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya.
"Ketiga warga pelapor sudah kami mintai keterangan. Kasus ini akan ditangani Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kami dan Gakkumdu memiliki waktu 5 hari untuk menyelesaikannya di pembahasan kedua," tutup Poppy.
Adapun sampai hari ini baru ada satu pasangan yang resmi diusung dalam Pilkada Solo, yakni duet Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah mengantongi tiket dari PDIP. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Calon Independen di Pilwalkot Solo Klaim Sudah Kumpulkan 35.000 KTP Dukungan
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Prosesi dan Rute Pemakaman Paku Buwono XIII
Wapres Gibran Melayat PB XIII, Ditemani Gubernur dan Kapolda Jateng
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
DPRD Soroti SPPG Solo Pekerjaan Warga Luar Kota, tak Kurangi Angka Pengangguran