Bajo Penantang Gibran di Pilkada Solo Digoyang Isu Tanda Tangan Palsu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2020
Bajo Penantang Gibran di Pilkada Solo Digoyang Isu Tanda Tangan Palsu

Duet bakal cawali dan cawawali Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo). Foto: MP/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Niat pasangan bakal cawali dan cawawali, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) maju dari jalur independen di Pilwakot Solo 2020 mendapatkan ganjalan. Tiga orang melaporkan ke Bawaslu atas dugaan memalsukan tandatangan surat dukungan warga yang diserahkan pasangan Bajo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Identitas ketiga warga yang melapor ke Bawaslu, yakni Trisno Subagyo, warga Kelurahan Mojosongo, Sapardi, warga Kelurahan Pajang, dan Muhammad Halim dari Kelurahan Laweyan, Kota Solo. Kelompok yang melaporkan ini atas nama Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP)

"Dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan ini kami ketahui ketika petugas KPU datang melakukan verfak (verifikasi faktual) terkait dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (TAPJA) Sigit N Sudibyanto, Kamis (13/8).

Baca Juga

Golkar Resmi Dukung Gibran-Teguh di Pilwalkot Solo

Menurut Sigit, ketiga warga mengklaim tidak pernah menyerahkan surat dukungan atau persyaratan dan tanda tangan bermaterai. Padahal ada persyaratan fotocopy KTP, dan berkas lainnya. Kemudian ketiga warga ini melaporkan ke Bawaslu.

"Ketiga warga itu telah diperiksa di Bawaslu Solo. Kejadian seperti ini diperkirakan jumlahnya banyak. Kami akan membuka posko pengaduan bagi warga Solo yang merasa tanda tangan atau surat dukungannya dipalsukan," papar dia.

Banner calon independen di Pilwalkot Solo dari pasangan Bajo
Banner bakal cawali dan cawawali Bagyo Wahyono dan FX Supardjo yang maju dari jalur independen di Pilwakot terpasang di Jalan Kebangkitan Nasional, Solo, Jawa Temgah, Rabu (8/1). (MP/Ismail)

Dikatakannya, pemalsuan tandatangan surat dukungan, ujar Sigit, melanggar Pasal 185A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana ancamannya hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.Kalau pemalsuan tandatangan ini terbukti pasangan Bajo tidak lolos maju Pilwakot Solo.

Sementara itu, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo Poppy Kusuma, membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan memalsukan tandatangan surat dukungan warga yang diserahkan ke KPU Solo. Laporan yang masuk juga sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya.

"Ketiga warga pelapor sudah kami mintai keterangan. Kasus ini akan ditangani Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kami dan Gakkumdu memiliki waktu 5 hari untuk menyelesaikannya di pembahasan kedua," tutup Poppy.

Adapun sampai hari ini baru ada satu pasangan yang resmi diusung dalam Pilkada Solo, yakni duet Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah mengantongi tiket dari PDIP. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Calon Independen di Pilwalkot Solo Klaim Sudah Kumpulkan 35.000 KTP Dukungan

#Solo #Pilkada 2020 #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Hal itu bagian dari menjaga tradisi baik Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Indonesia
Prosesi dan Rute Pemakaman Paku Buwono XIII
Prosesi pemakaman Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Pakubuwono XIII, akan dilaksanakan pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Prosesi dan Rute Pemakaman Paku Buwono XIII
Indonesia
Wapres Gibran Melayat PB XIII, Ditemani Gubernur dan Kapolda Jateng
Gibran langsung masuk dan menuju Ndalem Prabasuyasa. Dimana jenazah PB XIII disemayamkan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Wapres Gibran Melayat PB XIII, Ditemani Gubernur dan Kapolda Jateng
Indonesia
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Disebut tokoh yang sangat berpengaruh dan dekat dengan kader PSI.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Indonesia
Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
Penandatanganan SE tersebut disaksikan perwakilan 25 driver ojol Solo dan Polresta Surakarta di Balai Kota Solo.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
Indonesia
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Indonesia
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Juru Bicara UNS Agus Riewanto membenarkan TSK ialah mahasiswa aktif UNS.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Indonesia
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Jokowi menegaskan rumah tersebut kewenangannya masih Sekretariat Negara.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Indonesia
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Adanya penolakan tersebut berarti ada harapan dari masyarakat yang harus didengar.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Indonesia
DPRD Soroti SPPG Solo Pekerjaan Warga Luar Kota, tak Kurangi Angka Pengangguran
Langkah tersebut dianggap tak sejalan dengan program pemda untuk mengurangi angka pengangguran di Solo yang mencapai 12.000 orang.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
DPRD Soroti SPPG Solo Pekerjaan Warga Luar Kota, tak Kurangi Angka Pengangguran
Bagikan