Baitul Mal Danai Aksi Terorisme, Kemenag Minta Laporan Keuangan Tiap 6 Bulan


Kotak amal yang diamankan polisi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penyalagunaan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) untuk kegiataan pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), membuat pemerintah bereaksi keras terhadap operasi lembaga pengumpul zakat, infaq dan sedekah tersebut.
Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman menegaskan, izin LAM BM ABA sudah dicabut sejak Januari 2021, lembaga tersebut tidak pernah melaporkan penggunaan keuangan hasil penggalangan yang dilakukan. Padahal, berdasarkan aturan di Kemenag, setiap badan zakat harus melaporkan penggunaan keuangannya tiap enam bulan sekali.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Lokasi Sebaran Kotak Amal oleh Kelompok JI
Ia menegaskan, selain tidak melaporkan penggunaan keuangannya, LAM BM ABA terindikasi menggunakan keuangan untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara. Oleh karena itu, masyarakat untuk berhati-hati khususnya dalam menyalurkan infak, sedekah, dan zakatnya, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kelompok terorisme.
Kemenag, tegas ia, mendukung langkah-langkah yang dilakukan polisi dalam penegakkan hukum kepada siapapun yang terlibat, tanpa melihat agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyebutkan, sejak 2019 setelah Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia menangkap Para Wijayanto (amir/pemimpin JI). Mereka mulai mempelajari tentang bagaimana pendanaan dari kelompok teroris itu.

Menurut dia, sebuah organisasi dalam mempertahankan eksistensinya membutuhkan dana. Ada dua sumber pendanaan, pertama pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok teroris JI, dengan besaran 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulan.
Sumber kedua, melalui eksternal yaitu mendirikan LAM BM ABA, merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI untuk mendapatkan pendanaan. Tentu saja dengan kamuflase kegiatan-kegiatan dari LAM BM ABA berupa kegiatan pendidikan dan sosial.
"Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI," kata Rusdi. (Knu)
Baca Juga:
BNPT Pantau Aktivitas Pencarian Dana Lewat Kotak Amal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor
