Bahaya Drone Bagi Keselamatan Penerbangan

Bambang Adi Surya (Ketua Ikatan Pilot Indonesia) saat Sosialisasi Bahaya Drone, Sinar Laser, Layang-layang, dan Balon Udara, Tangerang, Selasa (23/8). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Berita Tekno - Otoritas Bandara Wilayah 1 Menggelar Sosialisasi Keselamatan Penerbangan Terhadap Bahaya drone, sinar laser, layang-layang, dan balon udara di ballroom Hotel Ara Gading Serpong.Otoritas bandara wilayah 1 melihat pada perkembangan akhir-akhir ini, ancaman terhadap keselamatan penerbangan tersebut justru datang dari masyarakat yang berada dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) dan pada beberapa daerah lintasan jalur navigasi penerbangan.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah 1 Bagus Sunjoyo mengatakan, "Kami mengundang sejumlah perwakilan ikatan pilot indonesia, maskapai penerbangan, Komunitas Drone, operator bandara Angkasa pura 2, kepolisian, dinas terkait, dan tokoh masyarakat untuk menghimbau akan bahaya keselamatan penerbangan pada ancaman drone, sinar laser, layang-layang dan balon udara. Sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 421, bahwa setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah".
Sementara itu, terkait bahaya sinar laser ini ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) capt. Bambang Adisurya mengatakan kalau dalam dunia penerbangan keselamatan adalah menjadi tanggung jawab kita semua, mudahnya "safety in the air, safety on the ground".
"Penggunaan sinar laser memang membahayakan penerbangan, sinar laser itu kan diapakai untuk presentasi namun jika disalahgunakan akan memiliki dampak yang buruk, terutama jika dipakai di lingkungan bandara."
Bambang melanjutkan, harapanya kedepan ada sanksi yang diberlakukan jika ada masyarakat yang jika sudah di beritahu akan bahaya layang layang,laser, drone namun tetap membandel.
"Kita punya wilayah operasi penerbangan yang dilindungi undang undang, kita kan gak mau jika nanti ada engine pesawat mati kena layang layang, nanti ujung ujungnya yang disalahin pilot lagi kan," tandasnya. (FYN)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza Diduga Diserang Drone di Tunisia, Aktivis Selamat

Kekuatan Pesawat Nirawak Indonesia: Kesiapan Prajurit di Balik Keterbatasan Teknologi

Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

Makin Canggih Aja Penyelundupan Sabu ke Lapas, Sekarang Lewat Drone

Momen Prabowo Terbangkan Drone Tebar Benih di Palembang

Pemburu Babi Hilang di Hutan Kerinci, Tim SAR Kerahkan Drone Thermal

DJI Flip Drone Meluncur: Fitur Canggih dan Harga Terjangkau

Rusia Tutup 3 Bandara Internasional di Moskow Antisipasi Serangan Drone

Drone Canggih Unjuk Gigi dalam Defile Alutsista Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas

Drone Baru Korlantas Polri Bisa Pantau Kemacetan Sejauh 20 Kilometer
