Bahaya Drone Bagi Keselamatan Penerbangan
Bambang Adi Surya (Ketua Ikatan Pilot Indonesia) saat Sosialisasi Bahaya Drone, Sinar Laser, Layang-layang, dan Balon Udara, Tangerang, Selasa (23/8). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Berita Tekno - Otoritas Bandara Wilayah 1 Menggelar Sosialisasi Keselamatan Penerbangan Terhadap Bahaya drone, sinar laser, layang-layang, dan balon udara di ballroom Hotel Ara Gading Serpong.Otoritas bandara wilayah 1 melihat pada perkembangan akhir-akhir ini, ancaman terhadap keselamatan penerbangan tersebut justru datang dari masyarakat yang berada dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) dan pada beberapa daerah lintasan jalur navigasi penerbangan.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah 1 Bagus Sunjoyo mengatakan, "Kami mengundang sejumlah perwakilan ikatan pilot indonesia, maskapai penerbangan, Komunitas Drone, operator bandara Angkasa pura 2, kepolisian, dinas terkait, dan tokoh masyarakat untuk menghimbau akan bahaya keselamatan penerbangan pada ancaman drone, sinar laser, layang-layang dan balon udara. Sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 421, bahwa setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah".
Sementara itu, terkait bahaya sinar laser ini ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) capt. Bambang Adisurya mengatakan kalau dalam dunia penerbangan keselamatan adalah menjadi tanggung jawab kita semua, mudahnya "safety in the air, safety on the ground".
"Penggunaan sinar laser memang membahayakan penerbangan, sinar laser itu kan diapakai untuk presentasi namun jika disalahgunakan akan memiliki dampak yang buruk, terutama jika dipakai di lingkungan bandara."
Bambang melanjutkan, harapanya kedepan ada sanksi yang diberlakukan jika ada masyarakat yang jika sudah di beritahu akan bahaya layang layang,laser, drone namun tetap membandel.
"Kita punya wilayah operasi penerbangan yang dilindungi undang undang, kita kan gak mau jika nanti ada engine pesawat mati kena layang layang, nanti ujung ujungnya yang disalahin pilot lagi kan," tandasnya. (FYN)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kediaman Diserang Drone, Putin: Tidak Akan Dibiarkan Tanpa Balasan
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Takut Bobol, Kepolisian Kanada Cuma Pakai Drone China untuk Operasi Nonsensitif
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Indonesia dan Yordania Bakal Bikin Drone Intai dan Tempur
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
DJI Neo 2: Drone Pintar Ringan dengan Teknologi Follow Terbaru dan Obstacle Avoidance 360°
Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza Diduga Diserang Drone di Tunisia, Aktivis Selamat
Kekuatan Pesawat Nirawak Indonesia: Kesiapan Prajurit di Balik Keterbatasan Teknologi
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!