Bahaya, Banyak Varian Narkoba Jenis Baru Masuk ke Indonesia


Permen berbahaya berbentuk dot disita BPOM beberapa waktu lalu. (FOTO Antara/Prasetia Fauzani).
MerahPutih.Com - Peredaran narkoba di tengah masyarakat makin masif saja. Selain jumlahnya terus meningkat, jenis atau variannya kian beragam. Berdasarkan laporan Yayasan Abipraya Nusantara, setiap harinya banyak varian baru narkoba masuk ke Indonesia.
Selain itu, varian baru narkoba tersebut menyasar anak-anak sebagai pangsa pasarnya.
Pendiri Yayasan Abipraya Nusantara, Hanny Pitaloka mengatakan, setiap harinya banyak varian baru narkoba yang masuk ke Indonesia dengan sasaran anak-anak sebagai pangsa pasarnya.
"Tiap hari itu varian baru, lagi varian baru lagi narkoba yang masuk ke Indonesia," ujar Hanny Pitaloka Pendiri Yayasan Abipraya Nusantara di Bandung, Sabtu (18/11).
Hanny Pitaloka sebagaimana dilansir Antara mengatakan, berdasarkan penelusurannya narkoba jenis baru tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk ke Indonesia melalui mafia-mafia narkoba. Beberapa varian baru narkoba yang masuk ke Indonesia seperti PCC, Katinon, Krokodil, flakka, serta lainnya.
Setelah tiba di Indonesia, para mafia kemudian menyasar anak-anak sebagai pasar potensial sebagai target di masa mendatang, seperti anak TK hingga tingkat SMP.
"Kalau obat-obatan itu dari China. Nah di mereka itu tidak ilegal, mereka produksi legal tapi tidak boleh dikonsumsi dalam negeri di lempar ke luar, jadi jenis yang baru yang semua diproduksikan oleh mereka di distribusikan ke kita," katanya.
Hanny Pitaloka mencontohkan, salah satu jenis narkoba baru yakni Katinon yang dipakai seorang artis ibukota beberapa waktu lalu. Jenis baru tersebut banyak yang belum terdaftar sebagai barang terlarang, sehingga sulit untuk memberikan efek jera terhadap penggunanya.
"Pemakai narkoba jenis baru selalu berdalih, ini belum dilarang di Indonesia. Padahal efeknya serupa dengan narkoba-narkoba yang sebelumnya sudah ada," kata dia.
Hanny melanjutkan, untuk bisa ditetapkan sebagai barang terlarang, banyak tahapan yang harus dilewati. Narkoba jenis baru harus terlebih dahulu melewati berbagai uji labolatorium di badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
Usai diuji di BPOM, hasilnya akan diberikan kepada Kementerian Kesehatan untuk diajukan kepada DPR sebagai barang terlarang.
"Dalam listnya kita harus rapat dulu, disetujui dewan dulu. Kapan jadinya (penetapan obat terlarang) keburu yang lain masuk lagi. kita kejar-kejarannya seperti itu," kata dia.
Hany Pitaloka berharap, penetapan obat-obatan terlarang dapat dilakukan secara cepat oleh pihak-pihak terkait guna menekan secara dini peredaran obat-obatan terlarang.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
