Badan Kehormatan DPRD DKI Menunggu Laporan Resmi Terkait Cinta Mega
Suasana rapat paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Luthfia Mirand
MerahPutih.com - Badan Kehormatan DPRD DKI menunggu laporan resmi terkait kasus anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega yang bermain gim di ruang rapat paripurna pada Kamis (20/7).
"Badan Kehormatan itu tidak bisa melakukan sesuatu jika tidak ada laporan orang luar atau laporan siapapun, dia harus resmi ditandatangani," kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
PDIP akan Berikan Sanksi ke Cinta Mega yang Ketahuan Main Game di Ruang Paripurna
Rasyidi menegaskan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus viral tersebut lantaran belum ada laporan dari pihak terkait.
Selain partai, masyarakat juga memiliki hak untuk melapor di atas surat yang ditandatangani secara resmi terkait kasus tersebut. "Badan Kehormatan tidak akan menindaklanjuti jika tidak ada laporan secara resmi," katanya.
Jika ada yang sudah melapor, pihaknya akan mendalami laporan terlebih dahulu dan menyampaikannya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Kita panggil mereka, siapa yang melaporkan kita panggil, nanti ditindaklanjuti itu selama tujuh hari," katanya.
Menurut Rasyidi, nantinya sanksi yang diberikan mulai dari teguran satu sampai tiga, pindah komisi hingga Pergantian AntarWaktu (PAW).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah memberi sanksi kepada Cinta Mega karena bermain gim saat rapat paripurna, Kamis (20/7). Sanksi itu untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi kembali kesalahannya.
"Pasti (kena sanksi), tinggal kadar sanksinya saja. Artinya berat, sedang atau ringan," kata salah satu ketua fraksi di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Ketahuan Main Game saat Rapat Paripurna, Cinta Mega Lebih Baik Minta Maaf
Gembong menuturkan ada sejumlah tahapan saat memberikan sanksi bagi anggota, yakni langkah pertama memanggil Cinta untuk memberikan klarifikasi.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan rapat pimpinan pada Jumat pukul 14.00 WIB untuk mendalami dan menentukan sikap kepada yang bersangkutan.
Nantinya, lanjutnya, akan ditentukan memberi peringatan ringan yang berlaku sesaat, peringatan sedang akan diberi sanksi tertulis, serta peringatan berat yang berupa tertulis dan bersifat keras.
"Kita putuskan pada rapat siang ini. Jadi, ini terkait kedisiplinan dan menjaga etika sebagai anggota dewan. Apalagi, dalam ruang rapat paripurna," katanya. (*)
Baca Juga:
Cinta Mega Salahkan Media yang Menuduhnya Main Game saat Sidang Paripurna
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda