Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjelaskan secara terbuka kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa pada Jumat (24/9) malam.
"Ini (penjemputan paksa Azis Syamsuddin) di luar dugaan, karena kita tidak pernah tahu apakah yang bersangkutan pernah tidak kooperatif. Pimpinan KPK harus menjelaskan secara terbuka, ini pemanggilan ke berapa dan statusnya sebagai apa," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Trimedya Pandjaitan, Sabtu (25/9).
Baca Juga
Dia mengaku terkejut dengan langkah KPK yang menjemput paksa Azis Syamsuddin karena sebelumnya KPK tidak pernah menjelaskan secara terbuka kasus yang menjerat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Trimedya mencontohkan, saat kasus yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang dijemput paksa karena yang bersangkutan berulangkali tidak hadir saat pemeriksaan karena alasan sakit.
"Kita tidak tahu ini (pemanggilan Azis) panggilan ke berapa karena tidak disampaikan KPK. Kami mengikuti pemberitaan sejak Jumat pagi, Jubir KPK mengatakan Azis kirim surat meminta pemanggilan ditunda menjadi tanggal 4 Oktober karena saat ini sedang isolasi mandiri, namun tiba-tiba ada kabar penjemputan malam ini," ujarnya.
Dia menilai penjelasan KPK secara terbuka sangat diperlukan karena di satu sisi masyarakat mengapresiasi lembaga tersebut menangkap Azis Syamsuddin yang merupakan pimpinan lembaga negara.
Baca Juga:
Klaim Isoman, Azis Syamsudddin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK
Di sisi lain menurut anggota Komisi III DPR RI itu, langkah KPK tersebut meruntuhkan keraguan pihak-pihak terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
"Kita tahu trennya sekarang (di KPK) orang di undang, kemudian menjadi tersangka lalu ditahan karena ada anggapan kalau dipanggil sebagai tersangka pasti langsung menghindar. Karena itu KPK harus menjelaskan," katanya. (Knu)