Ayah Dini Ngaku Ronald Tannur Belum Pernah Minta Maaf, Tapi Sudah Bebas

Keluarga Dini Sera Afrianti di gedung KY (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Keluarga Dini Sera Afrianti, masih bingung dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Padahal Ronald merupakan terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini yang dinilai keluarga layak dihukum berat.
Hal itu disampaikan Ayah Dini, Ujang saat melaporkan tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara itu ke Komisi Yudisial (KY). Ujang ditemani tim kuasa hukum dan anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka.
"Enggak masuk diakal buat bapak ini, orang bodoh bapak juga ini, apalagi orang pintar (lebih enggak masuk akal). Walau pun orang bodoh juga enggak masuk diakal, 12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang di kantor KY, Jakarta, Senin (29/7).
Baca juga:
Ujang masih kecewa berat atas vonis hakim. Ujang pun kaget saat mengetahui vonis itu. Apalagi pihak terdakwa tak pernah menunjukan itikad baik dengan keluarga korban.
"Gimana perasaan bapak, kecewa lah. Jangankan untuk kasih biaya atau santunan, minta maaf. Gimana perasaan bapak,orang kecil lagi ya, seorang petani disakiti begitu. Anaknya korban, orang tuanya juga," ujarnya.
Hingga saat ini, Ujang mengaku belum pernah bertemu dengan Ronald Tannur. Ia juga belum mendengar permintaan maaf dari Ronald Tannur.
Baca juga:
Rieke Ikut Adukan Hakim Kasus Ronald Tannur ke KY, Ingatkan Keadilan Korban
"Enggak, enggak pernah. Belum pernah (minta maaf)," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ujang berharap pelaporannya ke KY ini dapat berbuah manis berupa keadilan bagi anaknya. Ujang mendorong KY secepatnya menindaklanjuti aduan tersebut.
"Mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim dan semua penegak hukum adil," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
