Ayah Dini Ngaku Ronald Tannur Belum Pernah Minta Maaf, Tapi Sudah Bebas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 Juli 2024
Ayah Dini Ngaku Ronald Tannur Belum Pernah Minta Maaf, Tapi Sudah Bebas

Keluarga Dini Sera Afrianti di gedung KY (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Keluarga Dini Sera Afrianti, masih bingung dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Padahal Ronald merupakan terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini yang dinilai keluarga layak dihukum berat.

Hal itu disampaikan Ayah Dini, Ujang saat melaporkan tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara itu ke Komisi Yudisial (KY). Ujang ditemani tim kuasa hukum dan anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka.

"Enggak masuk diakal buat bapak ini, orang bodoh bapak juga ini, apalagi orang pintar (lebih enggak masuk akal). Walau pun orang bodoh juga enggak masuk diakal, 12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang di kantor KY, Jakarta, Senin (29/7).

Baca juga:

Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Ngadu ke KY

Ujang masih kecewa berat atas vonis hakim. Ujang pun kaget saat mengetahui vonis itu. Apalagi pihak terdakwa tak pernah menunjukan itikad baik dengan keluarga korban.

"Gimana perasaan bapak, kecewa lah. Jangankan untuk kasih biaya atau santunan, minta maaf. Gimana perasaan bapak,orang kecil lagi ya, seorang petani disakiti begitu. Anaknya korban, orang tuanya juga," ujarnya.

Hingga saat ini, Ujang mengaku belum pernah bertemu dengan Ronald Tannur. Ia juga belum mendengar permintaan maaf dari Ronald Tannur.

Baca juga:

Rieke Ikut Adukan Hakim Kasus Ronald Tannur ke KY, Ingatkan Keadilan Korban

"Enggak, enggak pernah. Belum pernah (minta maaf)," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ujang berharap pelaporannya ke KY ini dapat berbuah manis berupa keadilan bagi anaknya. Ujang mendorong KY secepatnya menindaklanjuti aduan tersebut.

"Mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim dan semua penegak hukum adil," pungkasnya. (Pon)

#Komisi Yudisial #Ronald Tannur
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Indonesia
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Indonesia
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut terdakwa Zarof wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Berita
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memori banding
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Indonesia
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Putusan hukuman untuk tiga hakim yang loloskan kasus pelaku pembunuhan, Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Bagikan