Awang Serahkan Diri ke BNN Diduga karena Takut Ditembak


Seorang DPO kasus pembuatan narkoba di Diskotek MG Jakarta Barat, Samsul Anwar alias Awang. (Istimewa)
MerahPutih.com - Koordinator lapangan Diskotek MG Internasional, Anwar alias Awang menyerahkan diri usai masuk daftar buron Badan Narkotika Nasional (BNN). Awang mempunyai peran besar dalam pabrik narkoba di Diskotek MG.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menduga Awang menyerahkan diri karena takut ditembak petugas BNN di lapangan.
"Kita sudah sampaikan anggota di lapangan, melarikan diri itu adalah salah satu bentuk perlawanan. Kalau kita tindak tegas, dengan menembak, itu boleh. Karena itu, awang menyerahkan diri," kata Arman di kantor BNN, Jakarta, Kamis (21/12).
Arman menilai, Awang sudah memilih jalan yang benar dengan menyerahkan diri. Sebab, petugas BNN mempunyai kewenangan untuk menembak pelaku kejahatan jika melawan.
"Mungkin dia memilih jalan yang lebih baik, daripada nanti ditemukan atau didapat dalam kondisi yang lain," jelas Arman.
Sementara, BNN hingga kini masih mengejar pengendali laboratorium narkoba yang juga pemilik Diskotek MG bernama Rudi. Arman mengimbau kepada Rudi agar menyerahkan diri sebelum petugas di lapangan mengambil tindakan tegas.
"Saya mengimbau kepada Rudi, sebagai penanggung jawab dan pengoperasional untuk segera datang ke sini atau bertemu dengan anggota lapangan di BNN," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait Diskotek MG lainnya: BNN Terus Buru Pelaku Utama Sabu Cair Diskotek MG
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
