Auditor Sebut Dividen Duta Palma Kurang dari Rp 2 Triliun Sejak 2004

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 Januari 2023
Auditor Sebut Dividen Duta Palma Kurang dari Rp 2 Triliun Sejak 2004

Pemilik Darmex Group, Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akuntan publik Florus Daeli dan bagian CSR Duta Palma Group, Marshal Gibson menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/1), dakwaan Jaksa terhadap bos Duta Palma Grup Surya Darmadi bahwa negara rugi puluhan triliun rupiah akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbantahkan.

Baca Juga

Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum di Sidang Kasus Lahan Sawit Inhu Riau

Saat ditanya oleh hakim dan jaksa penuntut umum, Florus menyebut keuntungan perusahaan sejak 2004 hingga 2021 hanya sekitar Rp 1,9 triliun.

"Kalau dilihat dari totalnya Rp 1,3 triliun keuntungannya plus dengan penambahan dari revaluisi dari Rp 503 miliar itu. Berarti Rp 1,8 triliun lebih, kemudian dividen yang dibagikan sebanyak Rp 1,5 triliun. Ada saldo laba sekitar Rp 300 miliar lagi di dalam pembukuannya," katanya.

Ia menjelaskan, akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp 1,3 triliun muncul dari sisi laporan laba rugi.

Florus menyebut dari informasi laporan keuangan perusahaan pernah melakukan revaluasi atas aset tetap dan tanamannya pada 2016.

“Revaluasi itu ada keuntungan, dan jumlahnya cukup signifikan, keuntungan itu, itu dicatat dulu di namanya pendapatan komprehensif, kemudian keuntungan itu secara periodik itu ada metodenya secara periodik dipindahkan ke laba rugi tahun berjalan, laba rugi tahun berjalan itu menambah saldo laba nya sehingga saldo labanya itu positif dan itu dimungkin membagi dividen,” jelasnya.

Sedangkan saksi Marshal Gibson menyebut pada lima kebun milik Duta Palma itu sudah terbangun sejumlah fasilitas-fasilitas seperti rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, sekolah dan jalan. Ada pula tempat penitipan anak dan rumah karyawan.

Kemudian juga ada plasma 2950 hektar yang dikelola warga sudah terbangun. Kesaksian Marshal tersebut juga mematahkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada fasilitas apapun di lokasi.

Terhadap kesaksian tersebut, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kesaksian auditor sekaligus mematahkan dakwaan jaksa terkait kerugian negara.

"Ini juga terbantahkan opini yang selama ini menurut orang yang berkembang seakan-akan setiap bulan dapat Rp 600 miliar dari 5 perusahaan itu adalah satu pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya. Karena, di dalam audit ini sudah terbaca yang setiap tahun di audit dan kelihatan uang masuk dan keluar, penggunaanya, dan laba ruginya," tuturnya.

Baca Juga

Saksi Ungkap Perputaran Uang PT Duta Palma Group Hanya Digunakan untuk Usaha

Jadi dengan demikian, kata dia, kalau dikatakan ada keuntungan sampai Rp 78 triliun sampai Rp 104 triliun, data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dengan hadirnya auditor sebagai saksi juga terjawab juga bahwa dari hampir 31.000 hektare ada yang sudah bersertifikat HGU dan ada yang belum.

"Terbukti di persidangan ini yang mendatangkan deviden paling besar adalah yang telah mempunyai sertifikat, yaitu ini yang mendatangkan keuntungan, malahan keuntungan yang dari bersertifikat itu dijelaskan tadi 85 persen dari 5 perusahaan itu mendapat dividen adalah yang punya HGU, yang belum punya HGU itu memang belum maksimal ya belum maksimal," katanya.

Juniver menegaskan memang proses yang selama ini bermasalah seperti pengurusan belum mendapatkan sertifikat.

"Ternyata hambatannya di situ, tidak bisa dimaksimalkan karena sertifikat itu, belum diperoleh, tetapi yang sudah diperoleh, terbukti maksimal," katanya.

Dia juga mengakui laba yang diekspose masih di luar pajak. Namun, pajak yang telah dibayarkan oleh 5 perusahaan kepada negara hampir Rp 750 miliar dan PBB-nya Rp 256 miliar.

"Jadi hampir Rp 1 triliun sebenarnya yang sudah dibayarkan PPH maupun PBB, di luar dari pada kontribusi lain ke daerah, di luar dari kontribusi lain yang sudah di berikan kepada daerah termasuk pembangunan fasilitas yang diberikan kepada lingkungan dan sekitar sana," tuturnya.

Jadi, lanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat maupun pemerintah setempat yaitu dengan memberdayakan warga karena karyawannya itu hampir 21.000 yang bekerja.

"Bayangkan, kalau kali 3 satu keluarga kan hampir 78.000 yang harus ditanggulangi oleh perusahaan ini kepada masyarakat setempat," imbuhnya. Kemudian soal plasma, Juniver menegaskan yang sudah punya sertifikat dan terbangun 2,950 hektare atau 20 persen.

"Nah itu nanti tinggal manfaatkan ke masyarakat dan dibagi menjadi pemilik dari pada plasma-plasma itu, nah ini sedang berproses, tapi ada masalah itu," imbuhnya.

Pada perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7.593.068.204.327 (Rp 7 triliun) dan US$7.885.857,36. Jaksa menyebut Surya Darmadi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pon)

Baca Juga

Pemilik Duta Palma Group Dapat Dividen Rp 7,4 Triliun

#Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Bagikan