MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan kerja dari rumah alias work from home (WFH) sehari dalam sepekan untuk sektor swasta.
Kebijakan untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) seiring perang di Timur Tengah yang tak kunjung reda.
Aturan ini mulai berlaku mulai besok, Rabu (1/4). Kebijakan efisiensi ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, yakni Juni 2026.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFH untuk swasta akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Baca juga:
Aturan WFH bagi ASN Resmi Berlaku, Kendaraan Dinas Dibatasi 50 Persen
"Tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," terang Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
Tak hanya soal WFH, Airlangga menyebutkan bahwa surat edaran ini nanti akan mencakup imbauan kepada sektor swasta untuk ikut melakukan gerakan efisiensi penggunaan energi, meski ia tidak merinci lebih jauh soal ini.
"Pengaturan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," jelasnya.
Baca juga:
Sekolah Tatap Muka Tetap Berjalan Normal, Begini Penjelasan Pemerintah
Namun, menurut Airlangga, beberapa sektor pekerjaan dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Sektor-sektor itu adalah kesehatan, perdagangan, produksi bahan pokok, transportasi dan logistik, hingga keuangan.
"Lalu industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan," terang Airlangga. (knu)