Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini


Papan penanda kawasan ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Senin (3/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan ganjil genap masih berlaku pada Kamis (10/9) meskipun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.
"Untuk saat ini kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," cuit akun @TMCPoldaMetro, Kamis (10/9)
Baca Juga
Anies Tarik Rem Darurat, Tempat Hiburan dan Wisata Kembali Ditutup
Pada PSBB total, Anies mengatakan pemberlakuan ganjil genap ditiadakan. Rencananya PSBB total dilaksanakan pada Senin (14/9). Karena itu aturan pembatasan ganjil-genap masih tetap diberlakukan meski PSBB total telah diumumkan.
"Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan," ucapnya.

"Rem darurat" diambil akibat kasus COVID-19 yang terus meningkat dari hari ke hari di Ibu Kota Jakarta. Angka positif harian dalam waktu seminggu terakhir beberapa kali menembus angka 1.000 kasus per hari.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu pergub terbaru terkait PSBB total sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga Kamis.
Baca Juga
Anies: Kondisi Sekarang Lebih Darurat dari Awal Wabah
"Termasuk peniadaan ganjil-genap kita menunggu keputusan resmi dari pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (9/9). (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
