Aturan Formula Upah Berlaku Mulai 2016

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 15 Oktober 2015
Aturan Formula Upah Berlaku Mulai 2016

Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pemerintah telah membuat formula aturan upah buruh yang baru sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Aturan upah baru ini akan diterapkan mulai tahun depan.

"Peraturan upah buruh berdasarkan formula penghitungan yang baru akan mulai berlaku tahun 2016," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV di kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10). 

Hanif menjelaskan, cara penghitungannya adalah upah tahun berjalan ditambah upah tahun berjalan dikalikan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Jadi misalkan upah minimum di tingkat provinsi Rp2,7 juta. Lalu kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5 persen. ini dijumlahkan hasilnya 10 persen. Maka Rp2,7 juta ditambah Rp2,7 juta dikalikan 10 persen berarti Rp2,7 juta ditambah Rp270 ribu. Maka upah minimum provinsi tahun depan sebesar Rp2,97 juta," kata Hanif. 

Sebelumnya, Hanif menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan penting untuk perjuangan mencapai upah layak pekerja/buruh di Indonesia.

"Kita membutuhkan kepastian dalam upaya kita untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial. Dengan regulasi ini, perjuangan bisa bergeser dari upah minimum kepada upah layak," ujar Hanif usai bertemu perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.

Dengan disahkannya PP tersebut maka akan ada rumusan baku dalam bentuk formula kenaikan upah tiap tahun dan besaran kenaikan upah tiap tahun.

"Penggunaan formula ini menjadi penting untuk memberikan kepastian baik kepada pengusaha maupun pekerja. Kepada dunia usaha formula ini penting karena besaran kenaikan upah tiap tahun bisa diprediksi dan bagi pekerja formula itu memastikan bahwa kenaikan upah akan berlangsung tiap tahun," papar Hanif.

Penghitungan upah minimum nantinya disebut Menaker akan menggunakan formula yang sederhana, adil dan dapat diprediksi dengan mempertimbangkan faktor penting yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari upah yaitu faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (Luh)

BACA JUGA:

  1. Paket Kebijakan Bukti Pemerintah Tidak Tinggal Diam
  2. Sarungan, Menteri Darmin Susun Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi-JK
  3. Upah Buruh Naik Tiap Tahun Berdasarkan Kenaikan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
  4. Rupiah Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah
  5. Hari Ini, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Diumumkan
#Hanif Dhakiri #Upah Buruh #Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Respati menegaskan pihaknya terbuka untuk semua orang berhak menyampaikan pendapatnya diskusi dengan semua pihak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Indonesia
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Indonesia
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Indonesia
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Indonesia
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
"Memang dalam pembahasan pasti ada tarik-menarik. Saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan," kata Pramono.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
 Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Bagikan