Aturan Ekspor Dibuka, Airlangga Jamin Ketersediaan Minyak Goreng dalam Negeri


Tangkapan Layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng ke luar negeri. Kebijakan ini mulai berlaku pada 23 Mei 2022 atau Senin pekan depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan dibukanya kembali ekspor ini akan diikuti dengan upaya untuk tetap terjaminnya ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Regulasi ini, lanjut Menko Airlangga, akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
"Jumlah domestic market obligation, kita menjaga sebesar 10.000.000 ton minyak goreng yang terdiri dari 8.000.000 ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton," ucap Menko Airlangga dalam Youtube, Jumat (20/5).
Lanjut Airlangga, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.
"Produsen (perusahaan) yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan," ucapnya.

Menurut dia, mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan. Ditegaskan dia lagi, ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di kementerian perindustrian dengan sistem Simirah dan distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.
"Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," ungkapnya.
Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kemendag.
"Sedangkan untuk menjamin pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani dengan harga yang wajar, ini dilakukan pengaturan yang melibatkan pemerintah daerah dan tentu bagi para perusahaan ini diharap agar bisa membeli CPO ataupun perusahaan CPO membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Kementerian Jualan Minyak Goreng Murah Tuai Reaksi Kalangan Senator
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy

Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran

Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja

Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.

Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto

Tidak Ikut Prabowo Pulang, Menko Airlangga Langsung Geser dari Brasil ke AS Nego ke Pemerintah Trump

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
