Aturan Berkunjung ke Mal hingga Tempat Usaha di Jabodetabek Saat PPKM Level 3

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 08 Februari 2022
Aturan Berkunjung ke Mal hingga Tempat Usaha di Jabodetabek Saat PPKM Level 3

Ilustrasi. Foto: Twitter/Naufal Firman Yursak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022. Kawasan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, Bali termasuk 41 daerah lain PPKM level 3.

Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada 7 Februari 2022. Aturan ini berlaku efektif pada Selasa 8 Februari hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal ZA mengatakan, peningkatan jumlah daerah pada level 3 ini bukan karena naiknya kasus COVID-19 akibat Omicron. Hal ini disebabkan bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit serta menurunnya tracing yang dilakukan.

Baca Juga

Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Punya Harta Puluhan Miliar

Dia mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi COVID-19. Termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster) serta terus memperkuat aktivasi posko di tingkat desa dan kelurahan sampai RW/RT.

"Seruan ini sejalan dengan imbauan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Safrizal menekankan kembali bahwa adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," ujarnya.

Berikut Aturan PPKM Level 3 untuk makan dan berkunjung ke mal, pusat belanja dan pasar

1. Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

2. Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

3. Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Lalu, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Untuk Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Dan, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit.

6. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. (Knu)

Baca Juga:

Ganjil-Genap Tetap Berlaku saat Jakarta Masuk PPKM Level 3

#Breaking #PPKM #Level PPKM #PPKM Level 3 #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Indonesia
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Penasaran dengan harta kekayaan Suahasil Nazara yang baru dilantik jadi Menteri Keuangan? Intip rincian LHKPN dan koleksi mobilnya di sini, ternyata ada mobil tua lho!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Indonesia
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Gempa Malang hari ini dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Jawa Timur bagian selatan. Cek info resmi BMKG soal potensi tsunami dan daftar daerah terdampak guncangan!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Indonesia
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dalam akibat aktivitas intraslab
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Indonesia
Info Gempa Hari Ini Jawa Tengah: Magnitudo 3,8 Berpusat di Wonosobo, Terasa Hingga Dieng dan Banjarnegara
Info terbaru gempa Wonosobo hari ini 12 September 2026 dini hari dengan magnitudo 3,8. Pusat gempa di darat dan terasa hingga Dieng. Cek detail selengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Info Gempa Hari Ini Jawa Tengah: Magnitudo 3,8 Berpusat di Wonosobo, Terasa Hingga Dieng dan Banjarnegara
Olahraga
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Persija Jakarta secara resmi mengumumkan Ivan Mamut sebagai rekrutan anyar, Kamis, 10 September atau dua hari jelang pertandingan besar melawan Persib Bandung.
Frengky Aruan - Kamis, 10 September 2026
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Indonesia
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Flores hari ini berkekuatan M 5,1 mengguncang kawasan Manggarai, NTT pada 8 September 2026. Cek info gempa BMKG terbaru, lokasi pusat gempa, dan peringatan lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 September 2026
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Indonesia
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Info gempa Cilacap hari ini dengan kekuatan magnitudo 5,4 baru saja mengguncang wilayah Jawa Tengah pada Jumat siang (4/9). Cek lokasi pusat gempa dan detail kedalamannya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Indonesia
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Gunung Sinabung di Karo, Sumut, naik status dari Level II ke Level III (Siaga) setelah erupsi hebat dengan kolom abu 3,5 km
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Bagikan