Aturan Baru Bersepeda di Jalan, Dilarang Berboncengan dan Pakai Payung

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 Juli 2020
Aturan Baru Bersepeda di Jalan, Dilarang Berboncengan dan Pakai Payung

Jalur sepeda di Jalan Raya Pemuda, Jakarta Timur (ANTARA/Andi Firdaus).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Trend penggunaan sepeda di Indonesia tengah meningkat tajam selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Petugas Satpol PP maupun kepolisian terkadang kewalahan untuk mengatur keberadaan mereka agar tak mengganggu pengguna jalan yang lain, serta tetap menjaga social distancing. Sehingga diperlukan regulasi untuk mengatur penggunaan sepeda.

Baca Juga

Selamat Hari Sepeda Dunia, Ayo Gowes Biar Bebas Corona

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun aturan mengenai pedoman pengguna sepeda di jalan. Berbagai poin terkait operasional pengguna sepeda akan dibahas dalam aturan tersebut.

Setidaknya, akan ada 5 hal yang dilarang oleh Kemenhub bagi pengguna sepeda. Para, pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

"Ada kebiasaan tidak baik di negara kita. Kadang-kadang sepeda tidak ada boncengannya di belakang, tapi digunakan oleh dua orang, yang satu orang ada di depan kita, apakah di stangnya, atau satu sadel berdua. Sangat membahayakan," tutur Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada wartawan.

Sejumlah warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (28/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Warga bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin. Foto: ANTARA

Pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda. Pesepeda juga dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan. Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti.

Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.

Baca Juga

Pemprov DKI Minta Perkantoran dan Mal Siapkan 10 Persen Lahan Parkir Sepeda

"Sepeda itu enggak boleh seperti sekarang, pada saat sekarang banyak oleh komunitas, banyak kumpulan, kemudian dipakai lajur kiri, lajur kanan digunakan, atau bahkan sampai setengah jalan digunakan. Itu yang tidak boleh," tutur Budi.

Budi menyebutkan, pihaknya akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur. Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan.

"Artinya kalau sudah 3 berjajar enggak boleh. Kalau 2 boleh," ucapnya.

Menurut Budi, kecenderungan masyarakat saat ini banyak menggunakan sepeda. Untuk itu pihaknya tengah merancang Peraturan Menteri Perhubungan terkait keselamatan bagi pesepeda.

"Misalnya mungkin tata cara penggunaannya, kalau mau lurus, belok harus seperti apa, kalau menggunakan helm harus seperti apa. Ini sedang kita persiapkan dan saya harapkan minggu depan sudah selesai," katanya.

Ke depan pihaknya juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda.

Harapannya, sepeda yang saat ini cenderung menjadi gaya hidup akan berubah fungsinya sebagai sarana transportasi ke kantor, sekolah, pasar maupun ke tempat lainnya.

Baca Juga

Pecinta Gowes Mesti Punya 3 Aksesoris Sepeda yang Super Canggih Ini

"Jadi untuk kepentingan ekonomis. Ini yang kita harapkan agar nantinya penggunaan sepeda akan sama dengan negara lain. Dan sejalan dengan kita membangun by the service, sepeda ini juga nantinya akan menjadi moda transportasi yang first mile dan last mile," kata Budi.

Diharapkan juga nanti di halte-halte bus akan disediakan juga tempat penitipan sepeda. Sehingga masyarakat yang akan bepergian menggunakan bus, dari rumah bisa menggunakan sepeda ke halte bus. (Knu)

#Kemenhub #Sepeda
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Perairan Selat Sunda
Kemenhub mengerahkan kapal patroli membantu pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 September 2026
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Perairan Selat Sunda
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Sekitar 150 ribu penumpang terdampak setelah 467 penerbangan dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Indonesia
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Kemenhub belum membuka sejumlah bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sebanyak 467 penerbangan terdampak, termasuk 409 domestik.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Indonesia
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Mayoritas armada asing yang masuk merupakan helikopter karena memiliki kemampuan efektif dalam mendukung pemadaman api dari udara di lokasi terdampak.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Indonesia
Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang
Kabut asap akibat karhutla di Kalimantan memicu penundaan dan pembatalan penerbangan di sejumlah bandara seperti Singkawang dan Pangkalan Bun. Cek status terkini, jadwal penerbangan terdampak, serta panduan refund dan reschedule tiket gratis di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang
Indonesia
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Indonesia
Kemenhub Ungkap Dampak Gempa di Lima Bandara NTT, Ada Retakan hingga Kerusakan Runway
Kemenhub mencatat lima bandara di NTT terdampak gempa. Sejumlah fasilitas rusak dan Bandara Soa mengalami kerusakan sedang pada runway.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Kemenhub Ungkap Dampak Gempa di Lima Bandara NTT, Ada Retakan hingga Kerusakan Runway
Indonesia
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Dudy belum dapat memastikan proyek pembangunan yang mana yang akan berjalan lebih duluan karena tergantung pada penilaian investor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Akan Pungut Pajak Sepeda
Pemerintah akan memungut pajak sepeda, sesuai informasi yang beredar di media sosial.
Frengky Aruan - Kamis, 16 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Akan Pungut Pajak Sepeda
Bagikan